SIDOARJO TERKINI
Politik & Pemerintahan

Pembayaran Dana Talangan Tunggu Jaminan Aset Dari Lapindo

image

Kawasan lumpur yang sebagian lahan pembayarannya belum  dilunasi

(PORONGterkini)-Dana talangan ganti rugi korban lumpur bisa dicairkan apabila sudah ada jaminan dari PT Lapindo Brantas. Pemerintah akan melakukan perjanjian dengan Lapindo terkait kesepakatan penyerahan jaminan aset.

Mahmud menambahkan, pemerintah juga akan minta perjanjian kesanggupan pelunasan dana talangan dari Lapindo dalam waktu yang ditentukan.”Kalau sudah ada perjanjiaj antara pemerintah dan Lapindo, dana talangan bisa dicairkan,” tandas politisi asal PAN tersebut.

BACA JUGA :  Bangun Hubungan yang Menginspirasi, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Komsos Bersama Warga Simoketawang

Pemerintah berharap agar Lapindo segera bersedia untuk melakukan perjanjian tersebut. Jika Lapindo tidak berkenan,  akan memengaruhi proses dan mekanisme pembayaran ganti rugi tersebut .

Sedangkan untuk pihak lain dan kelompok korban lumpur yang belum tercover dalam pembayaran dengan dana Rp 781,7 miliar itu bisa memahami. “Saat ini memang fokus pembayaran ganti rugi warga korban lumput. Semoga saja untuk data-data perusahaan dan lainnya yang sudah diserahkan juga bisa dibayar,” pungkas Mahmud.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Cek Pelayanan Samsat

Koordinator Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) Ritonga mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas perusahaan yang ganti ruginya belum dibayar. Untuk itu, pihaknya mendesak agar pemerintah bisa memasukkan pembayaran ganti rugi perusahaan ke dalam dana talangan.

BACA JUGA :  Posko Lebaran Ditutup, Bandara Internasional Juanda Layani 700 Ribu Penumpang

Ritonga menjelaskan, pengusaha juga korban lumpur sehingga harus diperlakukan sama. “Kita juga korban lumpur, dan sudah seharusnya pemerintah memasukkan dalam dana talangan,” harapnya.

Saat ini ada sekitar 26 pengusaha yang tergabung dalam GPKLL. Dana, ganti rugi yang harus dibayar sekitar Rp 540 miliar. (st-12)