SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Pembakar Mobil Via Valen Divonis 6 Tahun Penjara

(SIDOARJOterkini) – Terdakwa Pije (41) pelaku pembakaran mobil milik artis Via Valen akhirnya divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo , Senin 1 Februari 2021.

Dalam sidang Putusan yang digelar secara virtual tersebut, ketua Majelis Hakim Dimeria Frisella menyatakan terdakwa Pije terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembakaran mobil milik Maulidia Octavia atau Via Valen.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Kepada terdakwa dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya sidang senilai Rp 2.500,”ucap Hakim Dimeria Frisella.

Disampaikan Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa, adalah atas perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan saksi (Via Valen) mengalami kerugian hingga Rp 1 Milyar, selain itu terdakwa tidak bersikap sopan selama menjalani persidangan.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Yang meringankan terdakwa masih muda dan bisa melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik,”ungkapnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Pije lebih berat dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Ridwan yakni 3 tahun penjara.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Sementara itu Mela Rosa adik Via Valen yang menghadiri persidangan mengaku puas terhadap vonis yang dijatuhkan terdakwa PijeĀ  oleh hakim.

“Keluarga merasa puas dengan putusan 6 tahun yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa,”tandasnya.(cles)