SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Pembakar Mobil Via Valen Dituntut 3 Tahun, Pihak Keluarga Via Anggap Terlalu Ringan

Suasana sidang lanjutan kasus pembakaran mobil Via Valen di PN Sidoarjo (20/1/2021)

(SIDOARJOterkini) – Sidang lanjutan perkara pembakaran mobil artis Via Valen dengan terdakwa Pije digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Rabu 20 Januari 2021.

JPU Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan dalam tuntutannya yang dibacakan di depan Majelis Hakim yang diketuai Dimeria Frisella menyatakan terdakwa Pije dalam fakta persidangan telah terbukti melanggar pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan orang lain.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 3 tahun,”ungkap Ridwan.

Terdakwa Pije yang mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas, merasa keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU kepadanya.

“Saya harusnya bebas agar bisa mengungkapkan komplotan siapa yang menjadi dalang, dengan tuntutan ini saya keberatan Bu hakim,”ungkap terdakwa Pije yang berada di Lapas Sidoarjo tersebut.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Sementara Diah SH pengacara terdakwa, meminta waktu 1 Minggu kepada majelis hakim untuk membuat pledoi terkait tuntutan 3 tahun yang disampaikan pihak JPU.

“Kita akan segera buat pledoi tertulis atau kalau diijinkan oleh pihak Lapas kita akan menemui Pije, karena saat ini masih kondisi Covid-19,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Mella Rosa adik kandung Via Valen terlihat kecewa dengan tuntutan penjara 3 tahun kepada terdakwa. Menurutnya terlalu ringan.

“Kok hanya dituntut 3 tahun, padahal perbuatanya telah membuat rugi Rp 1 milyar lebih dan juga mengancam jiwa keluargaku kalau sampai meledak,”ungkapnya. (cles)