SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Pembahasan Tujuh Perda Belum Selesai, Apa Kerja Pansus

Ali Masykuri.
Ali Masykuri.

(SIDOARJOterkini)-Sampai menjelang akhir tahun ada sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum diselesaikan.

Padahal, tujuh Raperda itu sudah dibahas oleh panitia khusus (pansus). Lebih parah lagi, pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) 9 Kecamatan sudah enam bulan dibahas tak kunjung selesai.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sidoarjo Ali Masykuri mengatakan sesuai agenda harusnya raperda yang sudah dibahas pansus harus segera diselesaikan. Kenyataannya, sampai saat ini masih ada tujuh raperda yang belum selesai.

Alasan belum diselesaikannya tujuh raperda itu, salah satunya karena waktunya mepet. Selain itu, perlu kajian mendalam karena terkait produk hukum. “Idealnya Raperda itu bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan,” jelas Ali Masykuri.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Menurut politisi Nasdem ini, karena tujuh raperda itu tidak bisa diselesaikan tahun ini. Tentu saja pembahasannya akan dilanjutkan tahun 2016. “Pansus yang sudah terbentuk harus menyelesaikan raperda yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Tujuh raperda yang belum selesai pembahasannya, yakni Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kabupaten Sidoarjo pada 9 Wilayah Kecamatan yang diajukan Bappeda.
Kemudian Raperda Perbaikan Gizi (ASI Eksklusif), Raperda Sumber Pendapatan Desa.

Tiga raperda lainnya yang merupakan inisiatif dewan, yakni Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif. Kemudian, Raperda Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo, Raperda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan
Raperda Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa/Kelurahan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Ditanya apakah pembahasan tujuh raperda itu bisa dituntaskan tahun ini?, Ali Masykuri mengaku tidak memungkinkan. Sebab, bulan Desember tinggal dua pekan lagi, dan pembahasan belum tuntas.

Sementara itu, Ketua Pansus RDTRK, M.Dhamroni Chudlori mengatakan jika raperda yang dibahas pansusnya tinggal finishing saja. Namun dia belum bisa memastikan apakah bisa disahkan akhir tahun ini.

Dhamroni mengaku pembahasan raperda RDTRK memang butuh ketelitian dan kajian mendalam. Sebab, berkaitan dengan tata ruang wilayah di kecamatan. Nantinya RDTRK inilah yang akan dijadikan acuan pembangunan di masing-masing kecamatan. “Kalau RDTRK tetap mengacu pada Perda RTRW, tapi lebih khusus per wilayah,” tandas politisi asal PKB ini.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Sekedar diketahui, tahun ini ada sebanyak 27 raperda yang dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda). Namun, baru 11 raperda yang sudah disahkan. Sedangkan tujuh raperda sudah dibahas tapi belum disahkan.

Dengan demikian ada sembilan raperda yang sama sekali belum disentuh. Sembilan raperda itu akan dimasukkan dalam Prolegda tahun 2016. (st-12)