SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Pembahasan Anggaran Mobil Desa Alot, Pengesahan KUA PPAS Molor

(SIDOARJOterkini)-Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 jalan ditempat. Pasalnya, masih terjadi tarik ulur anggaran mobil operasional untuk desa.

Bahkan, dalam kurun waktu lebih dari sepekan ini praktis tidak ada pembahasan. Karena Sekda Sidoarjo Vino Rudy Muntiawan selaku Ketua Tim Anggaran Pemkab masih ada keperluan lain.

Belum disahkannya KUA PPAS 2016 dikarenakan tarik ulur anggaran untuk mobil operasional desa (sebelumnya mobdin kades). Bukan hanya di internal dewan yang masih pro kontra, di internal tim anggaran pemkab juga pro kontra.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi, Danramil 0816/11 Tarik Hadiri Halal Bihalal Bersama Forpimka

Bukan hanya payung hukumnya yang belum jelas. Namun, mob operasional desa itu, sebelumnya tidak masuk musrenbang.

Padahal, anggaran yang dimasukkan dalam KUA-PPAS harusnya berdasar pada musrenbang. “Belum dibahasnya lagi KUA-PPAS karena Sekda masih ada keperluan. Kapan hari, dia menikahkan anaknya,” ujar Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Taufik Hidayat Triyudhono.

Politisi asal PDiP tersebut juga mengakui jika anggaran untuk mobil operasional desa belum dimasukkan KUA PPAS 2016. Meski demikian, Taufik berharap agar KUA PPAS bisa segera disahkan.

BACA JUGA :  Sebuah Motor Raib Digondol Maling, Saat Pemiliknya Halal Bihalal di Balonggabus Candi

Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo Bangun Winarso mengatakan jika pembahasan KUA PPAS tinggal anggaran untuk mobil operasional kades. Politisi asal PAN ini berharap agar anggaran itu tidak dipaksakan, karena jika tidak ada landasan hukumnya nanti tidak akan terserap.

Ketua Fraksi PAN ini menambahkan, jika anggaran sekitar Rp 75 miliar untuk mobil operasional desa itu tidak terserap akan mubadzir. “Lebih baik dialokasikan untuk program yang lebih bermanfaat saja, seperti pendidikan gratis,” tandas Bangun.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/07 Krembung Bersinergi dengan Polsek dalam Pengamanan Arus Balik Idul Fitri 1445 H

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto mengatakan, konsep keuangan daerah merupakan anggaran berbasis kinerja. Jika mobil operasional desa dalam rangka pelayanan publik tidak ada masalah. “Dasar hukumnya UU 25/2009,” ujarnya.

Kendati demikian, Heri tidak menjelaskan apakah mobil operasional desa itu apakah akan dimasukkan di APBDes atau tidak. Termasuk apakah nantinya statusnya pinjam pakai karena merupakan aset pemkab. “Lebih jelasnya tanyakan langsung ke Sekda” ujarnya. (st-12)