SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Pelunasan Ganti Rugi Lumpur Dibayar Pemerintah

Korban lumpur saat menghentikan pekerja BPLS
Korban lumpur saat menghentikan pekerja BPLS

(SIDOARJOterkini)-Korban lumpur akhirnya bisa tersenyum. Pasalnya,  pemerintah akhirnya mengambil alih pelunasan ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Keputusan menanggung ganti rugi korban lumpur diputuskan dalam rapat di Kementrian PU, kemarin. Rapat itu dihadiri Dewan Pengarah BPLS, Gubernur Jatim Soekarwo dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Ada dua ospi yang diambil dalam pertemuan tersebut. Opsi pertama yaitu menggunakan dana talangan pemerintah.Opsi kedua, penyelesaian pembayaran diambil alih oleh pemerintah dan sebagian aset dalam peta area terdampak (PAT) sekitar 25 persen akan menjadi milik pemerintah.

Dana tersebut akan dibayar menggunakan APBN 2015.
Peserta rapat sepakat bahwa sisa pembayaran akan dibayar dengan APBN. Hasil rapat akan segera disampaikan ke rapat kabinet. Intinya hanya menunggu persetujuan presiden.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku keputusan rapat tersebut kabar baik untuk warga korban lumpur Lapindo. Dengan dana talangan bisa membayar sisa ganti rugi warga. “Pokoknya pemerintah yang akan mengambil alih ganti rugi,” katanya.

Saiful Ilah menjelaskan, hasil rapat tersebut akan diserahkan ke Presiden untuk ditindaklanjuti. Diharapkan, opsi yang sudah ada tersebut segera diputuskan.

Saiful Ilah mengaku akan menyampaikan hasil rapat itu ke korban lumpur secepatnya. Bahkan rekaman yang dalam pertemuan tersebut akan diputar di depan korban lumpur. “Ini kabar baik bagi korban lumpur,” jelasnya.
Subakri, salah satu perwakilan korban lumpur mengaku sudah mendengar hasil pertemuan di Jakarta. Dia berharap, dalam opsi tersebut pemerintah mengambil langkah untuk memberikan dana talangan ke Lapindo.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Subakri menambahkan, korban lumpur masih akan memblokir pengerjaan tanggul oleh BPLS hingga waktu pembayaran ganti rugi jelas. Warga tidak mau pembayaran ganti rugi masih berlarut-larut dan berkepanjangan.

Sekedar diketahui, sisa pembayaran dalam PAT 9 September 2014 oleh PT MLJ sebesar Rp 781,6 miliar dari total kewajiban Rp 3,8 triliun. Sedangkan di luar PAT oleh pemerintah diwakili BPLS sebesar Rp 1,3 triliun dari total kewajiban Rp 4 triliun.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Selama ini, PT MLJ berkewajiban membayar sebanyak 13.237 berkas yang kini tinggal 3.348 berkas. Sebanyak 75 persen berkas sudah lunas pembayarannya.

Sedangkan total dana yang dikeluarkan untuk menangani lumpur sampai kini sudah sekitar Rp 8 triliun. Dengan rincian, untuk penanganan semburan lumpur sekitar Rp 5 triliun dan membayar aset warga sekitar Rp 3 triliun. (st-14)

Berita Terkait

Disporapar Sidoarjo Akan Bangun Dermaga dan Solar Cell di Pulau Sarinah

redaksi sidoarjo terkini

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Sungkono Komitmen Perjuangkan Ganti Rugi Lumpur

Lapindo Tak Beri Jaminan Aset, Pembayaran Ganti Rugi Lumpur Molor