(SIDOARJOterkini) – Moch Nur Romadhoni (20) dan Puguh Prasetyo (25), warga Dusun Lumbang RT 15 RW 03, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, pelampar paving di kawasan Jl Sarirogo yang mengakibatkan korbannya tewas dua hari setelah kejadian, berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Sidoarjo.
Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka Moch Nur Romadhoni alias Nyambek dan Puguh Prasetyo alias Kebo ini, melakukan pesta miras di kawasan Desanya. Usai pesta, keduanya langsung berangkat ke warung kopi tower di daerah Gading Fajar dengan mengendarai sepeda motor vixion warna hitam. “Keduanya ini sempat melakukan pesta miras,” terang AKBP Muh Anwar Nasir, Kapolres Sidoarjo, Senin (05/09/2016).
Selesai nongkrong, Nyambek dan Kebo ini menuju di SPBU Desa Sarirogo dan bergabung dengan kelompok Gabungan Anak Nakal Sawocangkring (Ganas). Di SPBU itulah, kedua tersangka ini mengambil dua buah paving, satu paving ia bawa dan satunya lagi di taruh dalam saku jaket serta mengajak Kebo untuk melakukan aksinya.
“Mereka awalnya mengincar salah seorang yang menaiki sepeda CBR karena dendam. Tapi, waktu mereka kesana kemari tidak menemukannya, dalam kondisi mabuk berat mereka melemparkan paving itu ke sebuah mobil mobilio nopol W 1219 RW yang dikemudikan warga candi,” terangnya.
Tidak puas dengan perbuatannya, kedua pelaku ini kembali lagi ke SPBU untuk meminta rokok kepada kelompoknya dan melakukan swiping lagi hingga berpapasan dengan mobil Avansa nopol L 1522 XV yang dikemudikan Moh Mustofa (43), warga Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Karena tidak juga menjumpai sasarannya, pelaku langsung melemparkan paving ke mobil yang saat itu melintas dari arah Sukodono ke Kota Sidoarjo, hingga korban mengalami luka cukup parah dan meninggal, dua hari setelah kejadian di rumah sakit. Jadi antara kedua korban selang beberapa waktu saja,” pungkasnya.
Akibat peebuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke (3e) KUHP atau 406 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan dimuka umum secara bersama-sama dan mengakibatkan matinya seseorang atau menghancurkan, merusak barang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(alf)