SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Pelayanan BPN yang ada di Kabupaten Sidoarjo

 

 

Penulis : Popy Anjelina

Prodi Administrasi Publik (Mahasiswa Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo )

 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki tugas melaksanakan wewenang dari Pemerintah dalam masalah Pertanahan. Di setiap Daerah atau Kota sudah menyediakan Kantor Pertanahan (BPN) yang berkewajiban untuk mendengarkan keluh kesah masyaratakat atas masalah pertanahan. Dan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan pertanahan Kab. Sidoarjo sudah menyediakan pelayanan MPP (Mall Pelayanan Publik) Jl. Raya Lingkar Timur (Veteran), Desa Bluru, Kabupaten Sidoarjo.

Jenis – Jenis Pelayanan Pertanahan di MPP Kab. Sidoarjo :

1. Peningkatan Hak Atas Tanah

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Persyaratan:

a) Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

b) Surat kuasa apabalia di kuasakan;

c) Foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

d) Surat persetujuan dari Kreditor ( jika dibebani oleh petugas loket);

e) Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya (legalisir) oleh petugas loket;

f) Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);

g) Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan/HP;

h) Izin Mendirikan Bangunan/Surat Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari Hak Guna Bangunan/HP menjadi HM untuk tanah tinggal dengan luas sampai dengan 600m2.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

2. Permohonan Roya

Persyaratan:

a) Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon atau kuasanya diatas materai;

b) Surat kuasa apabalia di kuasakan;

c) Foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

d) Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan dana tau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang;

e) Surat roya atau keterangan lunas atau pelunasan hutang dari kreditur;

f) Foto copy KTP pemberi HT (Debitur) penerima HT (Kreditur) dana tau kuasanya yang telah dicocokan oleh petugas loket.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

3. Konsultasi Pertanahan Yang Bersangkutan atau Pemohon Sendiri

Karena semakin banyak masyarakat yang merasakan kemudahan pelayanan di MPP, maka Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki rencana membangun MPP di wilayah barat (Sukodono) karena akan semakin mendekatkan warga yang membutuhkan pelayanan.

Pada dasarnya MPP diharuskan setiap tahun ada perubahan, jika saat ini pelayanannya diharuskan datang dan bertatap muka langsung. Maka tahun berikutnya harus ada juga yang berbasis online untuk lebih memudahkan masyarakat yang berhalangan datang.