SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak

Pelaporan SPT Tahun 2018 Dengan Fitur e-FORM Lebih Mudah

(SIDOARJOterkini) – Direktorat Jenderal Republik Indonesia melalui Website resminya http://djponline.pajak.go.id menghimbau kepada para wajib pajak yang sudah memiliki bukti potong penghasilan tahun 2018 untuk melaporkan SPTnya.

Untuk melaporkan SPT Tahun 2018, wajib pajak bisa langsung mengisi form yang sudah tersedia di djponline.pajak.go.id.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) elektronik yang berbentuk file dengan ekstensi .xfdl ini, pengisiannya dapat dilakukan secara offline jip Pajak.

Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline, Wajib Pajak bisa langsung meng-upload SPT-nya secara online via DJP Online dan tidak perlu menunggu sampai 31 Maret 2019.

BACA JUGA :  Dengan Tagline "Sidoarjo Maslahah" Aktivis Pergerakan Sholichul Umam Daftar Sebagai Bacawabup

Dengan menggunakan e-Form, maka para Wajib Pajak semakin dimudahkan dalam pelaporan SPT sehingga wajib pajak tidak perlu antre ke kantor pajak setempat. Dan dapat digunakan untuk melaporkan SPT kapanpun dan dimanapun tanpa berpatokan pada waktu tertentu meski hari libur sekalipun.

Aplikasi e-Form, wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Untuk saat ini aplikasi e-Form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770.

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S adalah formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri laninnya dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Sedangkan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 adalah formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan luar negeri dan/atau dikenakan pph final dan/atau bersifat final. e-Form dapat digunakan untuk semua kriteria SPT Tahunan yaitu nihil, kurang bayar maupun lebih bayar. (St-12/cles)