SIDOARJOterkini – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 PPS Desa Penatarsewu Kecamatan Tanggulangin dilantik dan diambil sumpahnya di Balai Desa Penatarsewu. Pelantikan dilanjutkan dengan pelaksanaan Bimbingan teknis (Bimtek), Senin (24/6).
Pada kesempatan tersebut Ketua PPS Penatarsewu Bufron menekankan tentang fungsi dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan tugas yang penting dalam melayani hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
“Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam mencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara,”ucapnya.
Tugas Pantarlih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya adalah:
1. PPS : Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS untuk melaporkan hasil pencocokan dan penelitian yang telah dilakukannya.
2. Pengurus RT/RW : Pantarlih wajib mendatangi RT/RW/ dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya. Pantarlih setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian serta mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan RT/RW untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/ tersebut telah tercatat dengan benar.
3. Pantarlih dalam satu kelurahan/desa : Antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses pencocokan dan penelitian