SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS Berhasil Raup Uang Miliaran Rupiah Dari 75 Orang Korbannya

Tersangka Koes Raharjo Hartafi saat di Mapolresta Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Tersangka Koes Raharjo Hartadi (50) warga Perum GKR blok F no. 05, Kel. Sanan Wetan, Kec. Sanan Wetan, Blitar pelaku penipuan dengan modus bisa menjadikan Pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilingkungan Pemprov Jatim, terlihat pasrah saat digiring oleh anggota Polresta Sidoarjo untuk dihadirkan pada konferensi pers, di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat 8 Januari 2021.

Tersangka yang merupakan mantan pegawai honorer Pemprov Jatim tersebut telah berhasil menipu 75 orang dan berhasil meraup uang hingga 1 Miliar rupiah. Tidak tanggung-tanggung dalam menjalankan aksinya Tersangka Koes Raharjo mencatut nama Gubernur Jatim untuk meyakinkan korbannya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latief mengungkapkan, tersangka menjalankan aksi penipuan tersebut sejak tahun 2019. Ada 75 orang yang menjadi korbannya yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, diantaranya Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Jombang, dan Mojokerto.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Korban kebanyakan berasal dari Mojokerto,”ucap Latief.

Besaran uang yang diminta oleh tersangka kepada korbannya bervariasi antara Rp 35 juta hingga Rp 50 juta. Setelah korban membayar lunas dengan cara mentransfer ke rekening tersangka Koes Raharjo. Para korban dijanjikan masuk pada April 2020.
Pada Februari 2020, tersangka memberikan SK pengangkatan, kepada korban.

“Tersangka meyakinkan Korban, jika pada bulan April 2020, sudah bisa masuk kerja dengan mengiming-imingi perjanjian kerja dan berdalih setahun kemudian akan diangkat menjadi PNS,” ungkapnya.

Dalam memuluskan aksinya tersangka Koes Raharjo dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan rekannya yang berinisial M yang sekarang sudah meninggal dunia.

Awal terbongkarnya perkara penipuan tersebut berawal dari laporan korban yang berinisial NK warga Krian. Pada Tahun 2019 Korban NK kenal dengan Tersangka di suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam perkenalan tersebut tersangka memperkenalkan diri kepada Korban.
Tersangka memiliki jaringan di Dinas P3K Provinsi jawa timur dan mengaku sebagai Tim rekruitmen pegawai P3K Pemprov Jatim tahun 2020

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Tersangka mengaku bisa memasukan korban sebagai PNS,” ungkapnya.

Tersangka Koes Raharjo kemudian menyuruh korban NK mencari peserta lain yang mau jadi Pegawai PPPK. korban yang berjumlah 75 orang tersebut kemudian dikumpulkan untuk test wawancara melalui daring. Tersangka juga mengumpulkan korban untuk mengikuti tes psikologi dan tes tulis disalah satu Hotel.

“Bila lulus masing-masing korban di berikan SK Gubernur Jawa Timur,” terangnya.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Nah saat korban mendapatkan SK Gubernur itulah para korban diminta menyerahkan uang biaya yang bervariasi yakni Rp 35 sampai 50 juta rupiah.

“Setelah waktu ditentukan untuk mulai kerja yakni April 2020, para korban ini tidak kunjung kerja,”tuturnya.

Dari sinilah timbul kecurigaan korban dan membawa SK pengangkatan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jawa timur, dan ternyata SK tersebut adalah palsu. Korbanpun melaporkan tersangka ke Mapolresta Sidoarjo.

“Laporan korban langsung kita tindaklanjuti, tim Resmob berhasil mengamankan tersangka di kawasan Krian,”tegasnya.

Bersama dengan tersangka, petugas berhasil mengamankan buku tabungan, ATM, mesin printer, flashdisk dan beberapa SK Gubernur palsu.

“Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” pungkasnya.(cles)