SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pelaku Penipuan Investasi Perumahan Bodong di Sedati Berhasil Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Pelaku penipuan berkedok penjualan perumahan diduga fiktif yakni H Mochammad Fattah (27), warga Plemahan XI No. 33 RT 06 RW 09, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya berhasil diungkap Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Tersangka ini sejak tahun 2015 melakukan penjualan perumahan The Mustika Garden di Desa Pepe, Sedati yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera dengan menyebarkan brosur, spanduk, umbul-umbul di lokasi,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Kamis (8/8/2019).

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

Diungkapkan Ali, akibat bisnis penipuan yang dilakukan tersangka sebanyak 69 orang yang telah menjadi korban. Harga per unit rumah yang ditawarkan kepada para korban saat itu kisaran Rp 200 – 300 juta dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun berstatus hak tanah, perijinan sudah lengkap, serta jika DP telah lunas akan langsung dilakukan pembangunan.

“Namun setelah membayar uang muka dan bahkan cicilan bulanannya telah dilunasi namun pembangunan perumahan itu tidak pernah terealisasi, “ungkap Ali.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

Bahkan lanjut Ali, sampai saat ini lahan yang terletak di Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo tersebut masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah yang dijanjikan tersebut tidak ada.

“Karena merasa ditipu oleh tersangka itulah akhirnya korbanpun melaporkan ke polisi, kemudian kita menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dari korban, antara lain surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran,”tegasnya.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

Selain barang bukti dari korban, pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti dari tersangka berupa brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah.

“Atas perbuatan tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”pungkasnya. (cles)