
(SIDOARJOterkini) – Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kamar kos yang dihuni Sigit Purnomo (32) di Jl. Buyut Ngusan RT. 02/03 Desa Keboan Anom Kec. gedangan Kab. Sidoarjo pada Kamis siang kemarin.
Pelaku pencurian tersebut adalah Joko Santoso (32) warga Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro Rt 03/ 03 Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang saat ini telah ditahan di Mapolsek Gedangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat korban yang saat itu hendak istirahat siang di kamar kosnya.
“Saat akan masuk kamar itulah korban melihat tersangka ini mengangkat speaker aktif miliknya dari dalam kamar,”ujar Heri saat di Mapolsek Gedangan, Jumat 29 November 2019.
Ditambahkan Heri, awalnya korban ini sempat kaget melihat pria asing keluar dari kamar kos yang di situ ada isterinya saja di kamar. Korban merasa curiga saat melihat kunci gembok pintu kamarnya kondisinya rusak. Korban sempat menegur tersangka yang mengangkat 2 speaker aktifnya dari dalam kamar.
” Mau dibawa kemana barang saya,”ujar kapolsek menirukan korban saat menegur tersangka.
Lanjut Kapolsek, dengan sangat tenang tersangka ini menjawab kalau barang tersebut didapatnya membeli dari nenek yg ada dirumah.
“Korbanpun langsung mencari keberadaan isterinya di kamar dan tidak ditemukannya. Korbanpun langsung berteriak,”ucapnya.
Warga yang berada di sebuah warung tidak jauh dari lokasi langsung melakukan penangkapan setelah mendengar teriakan korban. Sempat beberapa kali bogem mentah warga mendarat di wajah tersangka hingga babak belur. Pihak perangkat desa dan pak RT setempat berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa yang mulai beringas dan menyerahkannya ke Polsek Gedangan.
“Tersangka dan barang bukti berupa dua Speaker aktif merk Polytron, Sepeda motor Vario, besi ubut untuk mencongkel dan gembok yang sudah rusak, telah kita amankan,”tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (cles)