(SIDOARJOterkini) – Majelis Hakim Pengadilan negeri Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Terdakwa Heru Erwanto pelaku pembunuhan kakak beradik di Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kamis 24 Februari 2022
Sidang putusan digelar secara virtual yang diikuti oleh terdakwa dari Lapas Sidoarjo tersebut diketuai oleh hakim Afandi Widarijanto. Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pidana seumur hidup,”tegas Hakim Afandi saat membacakan putusan.
Seperti diketahui, Heru Erwanto melakukan pembunuhan terhadap dua kakak adik yang merupakan warga Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru pada bulan September 2021 lalu. Jasad kedua korban kemudian dimasukkan ke dalam sumur.
Tidak itu saja, usai membunuh keduanya, Terdakwa Heru juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban yakni mobil, laptop dan handphone. (cles)