SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pelaku Pembunuhan Adik Kakak di Wedoro Waru Divonis Hukuman Seumur Hidup

 

Sidang putusan yang digelar secara Virtual di PN Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Majelis Hakim Pengadilan negeri Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Terdakwa Heru Erwanto pelaku pembunuhan kakak beradik di Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kamis 24 Februari 2022

BACA JUGA :  Peduli Kelestarian Alam dan Lingkungan, Koramil 0816/14 Taman Lakukan Penanaman Pohon

Sidang putusan digelar secara virtual yang diikuti oleh terdakwa dari Lapas Sidoarjo tersebut diketuai oleh hakim Afandi Widarijanto. Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Sidoarjo.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0816/10 Balongbendo Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Singkalan

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pidana seumur hidup,”tegas Hakim Afandi saat membacakan putusan.

Seperti diketahui, Heru Erwanto melakukan pembunuhan terhadap dua kakak adik yang merupakan warga Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru pada bulan September 2021 lalu. Jasad kedua korban kemudian dimasukkan ke dalam sumur.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

Tidak itu saja, usai membunuh keduanya, Terdakwa Heru juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban yakni mobil, laptop dan handphone. (cles)