SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Pelaku Jambret HP Milik Bocah di Sidorejo Krian Berhasil Diringkus

Pelaku penjambretan HP saat di Mapolsek Krian

(SIDOARJOterkini) – Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan seorang pelaku jambret HP di sebuah warung kopi yang berada di Dsn. Bendomungal Rt 01/01 Desa Sidorejo. Krian ,Sidoarjo, pukul 09.00 WIB, Sabtu 16 Januari 2021.

Pelaku adalah Heri Irawan (31) warga Desa Mangli Rt 3/4 Kec. Kaliwates Jember, yang indekos di Dusun Sidorono Desa Barengkrajan Krian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat korban HAA (10) yang sedang bermain game dengan HPnya di depan warkop Giras dekat rumahnya, tiba-tiba dihampiri pelaku dan langsung merampas HP milik korban. Usai mendapatkan HP korban pelaku berlari ke sepeda motornya dan berusaha  kabur.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0816/10 Balongbendo Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Singkalan

Meski kecil, korban berusaha mengejar dan menarik baju pelaku sambil berteriak maling. Pelaku berusaha kabur dan membuat korban terjatuh, pelakupun tancap gas ke arah Desa Barengkrajan Krian. Mendengar teriakan korban, orang yang berada di sekitar lokasi berusaha mengejar pelaku.

BACA JUGA :  Gelar Halalbihalal dengan Insan Pers, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Kenalkan Produk Ramah Lingkungan
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku

“Pelarian pelaku berhasil dihentikan warga di depan balai desa Barengkrajan,”ungkap Kompol Mukhlason Kapolsek Krian.

Warga yang sudah terlihat geram, sesekali memberikan bogem mentah kepada pelaku. Beruntung Polisi segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku dan barang bukti berupa 1 handphone merek VIVO warna kombinasi merah hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah No. Pol. : W-2950-YM yang digunakan pelaku berbuat kejahatan, telah diamankan ke Mapolsek Krian untuk menjalani proses penyidikan,”tegasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Motor dan Mobil di Jalan Kletek Taman, 2 Orang Luka Serius

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 365 atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (cles)