SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Pelaku Curanmor di Rumah Kos Sepanjang Taman Sekaligus Penadahnya Dibekuk Polisi

Kedua Tersangka Saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Pelaku Curanmor Purnama Ekasandri (21) warga Bratang Wetan 3 Rt 07 Rw 08, Kel. Ngagelrejo Kec Wonokromo Kota Surabaya. Dan Penadahnya bernama Sugeng Riadie (29) warga Desa sumberejo Rt 02, Rw 01 Kec. wonoayu Kab. Sidoarjo, berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kedua Tersangka merupakan ungkap kasus Curanmor yang terjadi di tempat kost Jalan Trunojoyo RT 04, RW 05, Kel. Sepanjang, Kec Taman, Kab Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus Curanmor atas laporan pemilik Kunto Wibisono (27) warga Margomulyo, Kab. Ngawi, yang kehilangan motor Suzuki Satria Fu nopol S 5407 PR, saat malam dinihari, ketika di parkir di garasi tempat indekost.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Dari laporan tersebut kita langsung terjunkan anghora untuk melakukan penyelidikan,”ungkap Kompol Wahyudin Latif, Jumat 5 Februari 2021.

Lebih lanjut Latif menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan di lokasi, ditemukan adanya petunjuk yaitu, tidak adanya kerusakan dari gembok pintu gerbang. Anggotapun meminta data para penghuni kos.

“Dari situlah, diperoleh data salah satu penghuni kos yang diduga kuat sebagai pelaku, dan saat itu pelaku sudah peindah kos di kawasan Tulangan,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak cepat ke tempat kost daerah Tulangan. Dan akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka di tempat kost yang berada di Dusun Meduran RT 02, RW 01, Desa Tulangan Kecamatan Tulangan.

“Tersangka digrebek Anggota saat berada di tempat kost,” jelasnya.

Usai menangkap tersangka Purnama Ekasandri, petugas langsung melakukan interogasi singkat terhadap tersangka. Dari keterangan tersangka, bahwa ia mengakui semua perbuatannya. Dan telah menjual motor Satria Fu yang telah dicurinya dengan harga Rp 2,3 juta rupiah.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Motor dijual ke Sugeng Riadie, warga Sumberejo Wonoayu,” tuturnya.

Dari keterangan tersangka Purnama Ekasandri, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sugeng Riadie dirumahnya. Sekaligus menyita barang bukti berupa motor Satria Fu Nopol S 5407 PR.

“Tersangka Purnama Ekasandri, kita jerat pasal 363 KUHP tentang Curat, sedangkan tersangka Sugeng Riadie kita jerat pasal 480 KUHP tentang Penadah,” pungkasnya.(cles)