SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pecandu Narkoba Di Sidoarjo Enggan Rehabilitasi

image

AKP Agus Suwandi menjelaskan perlunya rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

(SIDOARJOterkini)- Pecandu narkoba di Sidoarjo masih enggan mengikuti rehabilitasi. Padahal, rehabilitasi tidak dipungut biaya.

Untuk itu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Sidoarjo terus mensosialisasikan soal rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sidoarjo AKP Agus Suwandi mengatakan meski program rehabilitasi belum berjalan
dengan baik, sosialisasi tetap diintensifkan.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Program itu masih terkendala dengan minimnya tingkat kesadaran para pengguna itu untuk minta direhabilitasi oleh BNN Kab. Sidoarjo,” ucapnya Selasa (17/2/2015).

Padahal, segala macam bentuk rehabilitasi, ditanggung tanpa ada pungutan tambahan bagi. Karena program ini mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Sampai saat ini, para pecandu di Sidoarjo yang minta direhabilitasi, sangat minim,” sebutnya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Menurut Agus, para pecandu  sepertinya ketakutan melaporkan ketergantungan yang dialaminya. “Pintu BNN Kab. Sidoarjo terbuka bagi para pecandu yang ingin direhabilitasi,” tukasnya.

Harapan BNN Kab. Sidoarjo, agar para pecandu mau direhabilitasi. BNN Kab. Sidoarjo memiliki program nasional dengan merehabilitasi para pecandu. “Kami berharap penyelesaian permasalahan narkoba dan sejenisnya juga tidak
harus dipidanakan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

BNN sudah menyiapkan dua tempat rehabilitasi yakni Badoka, Makassar, dan Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Menurutnya
para pecandu yang berminat cukup melapor ke BNNK Sidoarjo. Setelahnya, laporan akan diteruskan ke BNN pusat.

“BNN Pusat nanti yang akan menempatkan para pecandu di dua tempat tersebut, untuk menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya. (st-13)