SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

PC NU Sidoarjo Keluarkan Surat Pelarangan Penggunaan Kantor NU, Lembaga dan Banom Untuk Kegiatan Politik Pilkada

 

(SIDOARJOterkini) – Suara warga Nahdliyyin selalu menjadi primadona saat pagelaran pemilihan kepala daerah. Bahkan tidak jarang banyak kandidat yang mengaku diberangkatkan dari Nahdlatul Ulama’.

Untuk menjaga khittah NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, PC NU Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan pelarangan penggunaan kantor yang di tujukan kepada DPC PKB Sidoarjo.

Surat dengan nomor 641/PC/A-1/I-10/IX/2020 dijelaskan bahwa Kantor NU dan seluruh perangkat atau lembaga, Badan Otonom dan Badan Khusus di semua tingkatan.

Tidak diijinkan dijadikan sebagai tempat perayaan Politik pencalonan, penyambutan dan penerimaan serta kegiatan sejenisnya atas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Kabupaten Sidoarjo.

Adanya surat dari PC NU Sidoarjo berdasarkan Instruksi dari PW NU Jatim yang salah satu poinnya menginstuksikan untuk sementara waktu selama momen Pilkada 2020.

PCNU dan seluruh perangkat organisasi NU tidak menggunakan fasilitas tempat perayaan politik pencalonan, menyambut, menerima atau kegiatan sejenis cakada dan cawakada daerah setempat.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Menanggapi surat tersebut, sidoarjoterkini.com mencoba konfirmasi kepada Abdillah Nasih, Sekretaris DPC PKB Sidoarjo, namun ia tidak berkenan berkomentar atas surat tersebut.

Ia menyuruh untuk langsung konfirmasi ke Anik Maslachah Wakil Ketua DPW PKB Jatim, yang sampai saat ini masih belum memberikan tanggapannya.

*Instruksi PW NU Jawa Timur*

PW NU Jawa Timur pada mengeluarkan instruksi terkait momen pelaksanaan pilkada 2020. Surat tersebut ditujukan kepada PWNU Jatim beserta perangkat organisasi, PCNU dan perangkat organisasinya se-Jatim.

Isi surat dengan nomor 752/PW/A-II/L/IX/2020, tertanggal 19 Muharram 1442/07 September 2020 tersebut memerintahkan beberapa hal. Total ada empat poin dalam surat yang ditandatangani oleh pimpinan Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jatim.

Berikut isi lengkap surat PWNU Bali terkait Pilkada Serentak 2020:

Salam silaturrahim disampaikan, semoga kesuksesan senantiasa mengiringi setiap aktifitas yang kita lakukan, amin

Menyampaikan dengan hormat, bahwa mencermati maraknya pelaksanaan kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2020, maka demi menjaga tegaknya khittah NU, komitmen identitas, serta jati diri NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan) dengan ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

1. Penggunaan Atribut NU

Seluruh atribut/lambang/simbol dan lain-lain yang bisa dipersepsikan sebagai ciri khas NU tidak dipergunakan (dilarang) pada seluruh kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sejenisnya.

2. Pengurus NU sebagai Juru Kampanye (Jurkam)

Sebagai warga negara, warga NU berhak secara aktif terlibat pada kegiatan pemilukada dan kegiatan politik praktis yang lain. Namun bagi pengurus NU dan pimpinan perangkat organisasinya di semua tingkatan jika menjadi juru kampanye (Jurkam) maka yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan non-aktif dari jabatan sebagai pengurus yang diajukan kepada PCNU setempat atau PWNU.

3. Pengurus NU Dalam Hal Menghadiri Kampanye

Dalam jabatan formalnya sebagai pucuk pimpinan organisasi, Rais dan Ketua NU tidak menghadiri kampanye calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah setempat, dan hal ini juga berlaku bagi seluruh Pengurus Harian NU, Pimpinan Harian Lembaga dan Badan Otonom serta Badan Khusus NU di semua tingkatan, kecuali telah menyatakan diri non-aktif yang dibuktikan terlebih dulu dengan surat resmi kepada PCNU setempat atau PWNU.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

4.Pengurus NU Dalam Hal Penggunaan Kantor NU

Untuk sementara waktu selama kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilukada, PCNU dan seluruh perangkat organisasi NU (lembaga, badan otonom, dan badan khusus) tidak menggunakan kantor NU dan atau kantor perangkat organisasi NU pada semua tingkatan sebagai tempat perayaan politik pencalonan, penyambutan, dan penerimaan serta kegiatan sejenisnya atas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah setempat.

Demikian surat instruksi ini dibuat untuk diindahkan dan dilaksanakan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih (pung/cles).