(SIDOARJOterkini) – Saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, pasangan suami isteri Vichal Bambang, (37) dan Lisa Mardianah (36) yang indekos di Desa Tebel RT 03/ RW 02, Kecamatan Gedangan digrebek tim unit Reskrim Polsek Gedangan.
Informasi tentang suami istri yang kerap mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu ini diterima anggota Polsek Gedangan dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat keduanya indekos.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan Iptu Supratman mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap pasangan suami isteri ini di tempat indekosnya di daerah Tebel.
“Saat kedua pelaku ini berada di dalam kamar kos, anggota langsung melakukan penyergapan, “ujar Supratman, Minggu (15/4/2019).
Dikatakan Kanit Reskrim, Keduanya tidak bisa berkutik saat petugas masuk kedalam kamar kos, karena pasutri ini sedang mengkonsumsi sabu.
“2 poket sabu seberat 0,71 gram dan 0,34 gram, diamankan sebagai barang bukti,”ungkapnya.
Pasangan suami isteri inipun digelandang petugas beserta barang bukti ke Mapolsek Gedangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cles)