
(SIDOARJOterkini) – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Hesty (32) dan Sainuddin (32) warga Balikpapan pelaku pembunuhan wanita bernama Magdalena Tien Kartini, (67) pemilik Panti Pijat di Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo (24/7) terlihat tertunduk menyesali nasibnya saat berada di Mapolresta Sidoarjo,Kamis 30 Juli 2020.
Tersangka Hesty yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban dan suaminya bekerja sebagai sopir taxi itu, berhasil ditangkap tim Resmob Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Waru di pulau Bali, setelah 3 hari melakukan perburuan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, motif kedua pelaku melakukan pembunuhan berawal dari tersangka yang ingin meminjam uang kepada korban untuk dipakai pulang ke Balikpapan bersama suaminya.
“Karena pinjam uang tidak diberi itulah timbul niat jahat pasutri ini,”ungkap Kapolresta saat menggelar rilis di Mapolresta Sidoarjo.
Kedua tersangka akan mengambil harta korban namun kepergok, saat itulah Sainudin berusaha membekap mulut korban dengan selimut, meski begitu korban tetap berontak dan berteriak. Tersangka mengambil gunting dan menusukkan ke tubuh korban.
“Korban ditusuk hingga 19 kali dibagian punggung dan dibagian belakang kepala sebanyak 22 kali, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian”ungkap Sumardji.
Usai membunuh, kedua tersangka mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp. 5.000.000, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah dan 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali. Namun upaya melarikan diri pun akhirnya kandas, lantaran keburu tertangkap Polisi saat di Bali.
Dan barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu Gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, Gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah Hp korban dan uang Rp 5 juta.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”tegasnya. (cles)