SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pasutri Asal Kalipecabean Candi Kompak Dagang Sabu-Sabu

(SIDOARJOterkini) – Hanya sebuah penyesalan yang dirasakan pasangan suami isteri Darno Kerto Raharjo (37), dan Hanik Irawati (29) warga Perum Bumi Cabean Asri Blok K-3, Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi setelah anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo meringkus keduanya karena kedapatan berdagang sabu-sabu.

Diungkapkan Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, penangkapan pasutri penjual sabu-sabu ini tidak bersamaan, awalnya anggota Satreskoba berhasil menangkap tersangka Hanik Irawati.

“Saat itu anggota melakukan pengintaian terhadap tersangka Hanik yang ketika itu sedang menunggu pembelinya di kawasan pergudangan safe n lock lingkar timur Sidoarjo,”ujar Kompol Sugeng Purwanto saat di ruangannya, Selasa (25/6/2019).

BACA JUGA :  Dua Motor Tabrakan di Raya Singkalan Balongbendo, 2 Pengendaranya Luka Serius

Oleh anggota, lanjut Sugeng tersangka ini langsung dilakukan penyergapan. Dari tangan ibu satu anak ini berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam kertas warna silver, mirip bungkus rokok.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka ini mengaku kalau barang haram ini didapatkan dari seseorang yang bernama Darno yang tak lain adalah suami tersangka, “ungkap Sugeng.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Optimis Sidoarjo Mampu Cetak Atlet Unggul Lewat Sport Science

Berbekal keterangan dari tersangka Hanik, anggota kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka Darno.

“Tersangka Darno berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan, “tuturnya.

Polisi yang melakukan penggeledahan dikediaman tersangka menemukan 7 poket sabu siap edar dengan berat total 2,8 gram, handphone merk Oppo dan sebuah timbangan elektrik yang disita sebagai barang bukti.

“Kita sangat prihatin dengan kedua tersangka ini, harusnya mereka paham kalau bisnis narkoba ini adalah dilarang dan sangat berbahaya. Mestinya saling memperingatkan bukan malah kompak berdagang sabu-sabu seperti ini,”ujar Sugeng.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/01 Sidoarjo Bersama Warga Bersihkan Panti Asuhan Pasca Kebakaran

Dihadapan petugas tersangka Darno mengaku jika bisnis sabu ini dilakoninya sejak tujuh bulan yang lalu.

“Sejak di PHK dan tidak ada penghasilan saya jualan sabu,”ungkap Darno.

Sementara itu tersangka Hanik nampak tertunduk menyesali perbuatannya dan memikirkan nasib anaknya yang berusia 8 tahun yang dititipkan ke budenya. (cles)