(SIDOARJOterkini) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan pilkada ditengah pandemi covid-19.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 ada sejumlah larangan terkait kegiatan pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada. Salah satunya saat mengadakan pertemuan tatap muka, maksimal 50 orang, sesuai dengan bunyi dalam pasal 58 ayat 2.
Selain itu, KPU juga melarang adanya kegiatan konser, kegiatan sosial, pentas seni atau kegiatan olahraga yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Jika terdapat paslon yang melanggar protokol kesehatan maka Bawaslu dan jajarannya ke bawah dapat memberikan peringatan secara tertulis, (PKPU 13/2020, pasal 88A).
Jika tetap melakukan hal yang sama (melanggar protkes), maka dapat bawaslu dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolri setempat, untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mukhamad Iskak Ketua KPU Sidoarjo mengatakan terkait massa pendukung paslon yang bergerombol akan dilakukan evaluasi.
“kami lakukan evaluasi lebih lanjut,” saat dikonfirmasi , Sabtu 26 September 2020.
Lebih lanjut, Iskak menambahkan, terkait aturan kampanye, KPU Sidoarjo sampai saat ini masih menunggu PKPU terbaru. “Kami masih menunggu aturan terbaru terkait tatacara kampanye,” pungkasnya.(pung/cles)