SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

Pasangan Calon BHS-Taufiq Didampingi Partai Pengusung Resmi Mendaftar Sebagai Calon Kepala Daerah Sidoarjo

Pasangan BHS-Taufiq saat menerima bukti penyerahan persyaratan Pendaftaran calon dari KPU Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Pasangan Calon Bupati Bambang Haryo Soekartono (BHS) dan Calon Wakil Bupati M. Taufiqulbar Kabupaten Sidoarjo sudah menyerahkan semua persyaratan pendaftaran ke KPU Sidoarjo.

Pasangan dengan Tagline Sidoarjo Lebih BAIK (Bambang Taufiq) ini mengaku sudah melengkapi semua persyaratan, termasuk juga melampirkan hasil swab tes covid-19.

“Hasil swab test kami (BHS-Taufiq) negatif, dan sudah kami lampirkan diberkas persyaratan,” Kata Bambang Haryo saat dikonfirmasi usai menyerahkan persyaratan pendaftaran di Aula KPU Sidoarjo, Jumat 4 September 2020.

BACA JUGA :  Sebuah Motor Raib Digondol Maling, Saat Pemiliknya Halal Bihalal di Balonggabus Candi

Bambang Haryo menambahkan dalam mengarungi pesta demokrasi, harus diikuti dengan gembira, khususnya saat masa kampanye.

Pada saat kampanye pasangan BAIK ini berharap, dilakukan dengan cara Kekeluargaan, santun, saling adu gagasan. Yang terpenting tidak ada black campign.

BACA JUGA :  Danramil 0816/11 Tarik Hadiri Panen Perdana Padi Varitas HMS.700 di Desa Gempolklutuk

“Kita harus bisa saling mensupport, untuk sidoarjo yang lebih baik,” jelasnya.

Sementara, Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak menyampaikan bahwa para Komisioner langsung melakukan verifikasi persyaratan calon.

Verifikasi administrasi ini dilakukan secara profesional sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau misalkan ada kekurangan, ada masa perbaikan, 13-15 September mendatang, tapi saya berharap semua calon dapat memenuhi persyaratan, sehingga tidak perlu dilakukan perbaikan,” Pungkasnya.

BACA JUGA :  Halal Bi Halal Tiga Pilar di Kecamatan Sukodono

Dalam proses pendaftaran pilkada dimasa Pandemi ini, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Sehingga yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran, hanya ketua, Sekretaris partai pengusung, pasang calon Kepala Daerah, dan dua LO (Liaison Officer).

Selain yang disebut diatas, hanya diperbolehkan menungu di depan kantor KPU Sidoarjo. (Pung/cles)