SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

Pasang Baliho di Pohon Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

 

(SIDOARJOterkini) – Pelaksanaan pencoblosan Pilkada Sidoarjo sudah tinggal satu bulan lagi. Ketiga paslon sedang masif melakukan sosialisasi visi-misinya kepada masyarakat. Baik turun langsung maupun melalui baliho yang di sebar hingga ke pelosok desa.

Namun, di tengah gencarnya kampanye paslon, tak jarang baliho dari ketiga Paslon tersebut di pasang di pohon.

Padahal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dijelaskan apabila menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet pada pohon dapat di kenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Agung Nugraha Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengatakan dengan adanya Paslon yang memasang APK di Pohon akan segera dilakukan evaluasi.

“Insya alah pasca pelaksanaan evaluasi tersebut, pohon yang dijadikan media pemasangan apk akan kita sampaikan kepada semua paslon untuk dilakukan pencopotan,” Jelas Agung saat dikonfirmasi usai kegiatan Coffe morning bersama wartawan sidoarjo, Kamis 12 November 2020.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Sebelumnya, kata Agung, Bawaslu juga telah melakukan penertiban APK di sejumlah titik di Sidoarjo. Pada penertiban itu Bawaslu masih fokus pada APK atau spanduk, baliho paslon tunggal atau tokoh yang ingin maju pilkada namun tidak mendapat rekom partai. Sedikitnya ada sekitar 900 APK telah diturunkan.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

“Itu jumlah seluruh Kabupaten Sidoarjo, walaupun sebenarnya masih ada yang tertinggal,”ungkapnya

Secara berkala, Bawaslu juga telah melakukan evaluasi pengawasan pelaksanaan Kampanye oleh tiga kandidat Pilkada Sidoarjo. Dari ketiga paslon, ada beberapa jenis pelanggaran yang masih menonjol.

Yakni pelanggaran soal surat pemberitahuan ke polisi, pelanggaran protokol kesehatan dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Untuk pelanggaran protokol kesehatan, trend nya sudah menurun,”pungkasnya (pung/cles).