SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Parkir Non Berlangganan Dihapus, Jukir Jangan Pungut Uang Parkir

Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Khulaim Junaidi
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Khulaim Junaidi

(SIDOARJOterkini)-Anggota Komisi B (perekonomian) DPRD Sidoarjo Khulaim Junaidi meminta setelah parkir non berlangganan dihapus jangan adalagi pungutan uang parkir oleh jukir. Dinas Perhubungan harus tegas untuk menindak jukir nakal.

Menurut Khulaim, memang seharusnya parkir non berlangganan dicabut. Dengan demikian sudah tidak ada alasan lagi bagi jukir menarik uang parkir.

Lagipula, lanjut politisi asal PAN ini, selama ini pendapatan parkir non berlangganan berasal dari tarikan ke jukir yang diwajibkan membeli karcis ke Dishub. “Kalau parkir non berlangganan dihapus berarti sudah tidak adalagi jukir menarik uang parkir,”tandas Khulaim, Selasa (2-2-2016)

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Parkir non berlangganan dikenakan bagi kendaraan bernopol non Sidoarjo. Kenyataannya, selama ini semua motor yang parkir dikenakan uang parkir, walaupun masuk kawasan parkir berlangganan.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Informasi yang diperoleh setiap juru jukir diharuskan membeli karcis parkir non berlangganan untuk karcis mobil Rp 150 ribu dan karcis sepeda motor Rp 100 ribu perbendelnya.

Jumlah jukir di Sidoarjo sebanyak 632 orang yang tiap bulannya mendapat gaji Rp 700 ribu. Setiap menerima gaji, jukir diharuskan membeli karcis non berlangganan. Bahkan, gaji yang diterima langsung dipotong Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Jika dilihat dari jumlah jukir, pendapatan dari karcis non berlangganan jika setiap jukir membeli karcis Rp 100 ribu tinggal mengalikan 600 jukir. Namun pertahun pendapatan minim. Tahun-tahun sebelumnya pendapatan dari parkir non berlangganan sekitar Rp 100 juta, baru tahun 2015 yang pendapatannya mencapai Rp 250 juta.(st-12)