
(SIDOARJOterkini) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Raperda Inisiatif legislatif terkait sistem online pajak daerah.
Dengan raperda ini sebagai bukti bahwa legislatif dan eksekutif memiliki semangat yang sama, yaitu transparansi karena hasil dari pajak yang dibayarkan wajib pajak langsung masuk ke kas daerah dan dihitung secara real-time.
“Dengan adanya Raperda Pajak online, menandakan antara eksekutif dan legislatif tidak ada dusta, artinya para wajib pajak merasa aman dan pemkab juga merasa bersih dan transparan,” Kata H. Usman Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo saat ditemui usai rapat paripurna yang menerapkan Pyscal Distancing, Kamis 11 Juni 2020.
Selain itu, rancangan perda ini juga diharapkan dapat meminimalisir adanya kebocoran pendapatan pajak daerah. Sehingga pendapatan asli daerah juga semakin meningkat.
“Jadi Masyarakat juga nanti bisa bersama-sama mengawasi paja yang telah dibayarkan kepada pemerintah,” ungkapnya.
Raperda inisiatif Pajak Online Daerah DPRD Sidoarjo ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2020. Selanjutnya, usulan raperda ini akan dikirim ke Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan tanggapan
“Setelah resmi masuk Propemperda Tahun 2020, kami bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang sistem online pajak daerah. Kami berharap Raperda ini bisa digedok Tahun 2020 ini,” tegas Usman Politisi PKB itu.
Sementara Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyambut baik raperda inisiatif dari DPRD Sidoarjo, menurutnya sistem pajak online ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Iya sekarang kan beberapa pelayanan seperti perijinan, pengurusan dokumen kependudukan sudah bisa melalui online. Pemkab juga sudah mulai menyiapkan infrastruktur untuk menjalankan pajak online ketika sudah di berlakukan,” jelasnya.(pung/cles)