SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Palsukan Proposal Sumbangan, 2 Orang Pengangguran Dipenjara

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Wahyudin Latief bersama dua tersangka pemalsu proposal.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Wahyudin Latief bersama dua tersangka pemalsu proposal.

(SIDOARJOterkini) – Akibat memalsukan proposal permohonan dana yang mengatas namakan Yayasan Hidayatussubiyan kepada Sat Lantas Polres Sidoarjo, ARH dan M warga Surabaya diamankan Sat Reskrim Sidoarjo, Selasa (19-07-2016).

Kronologis kejadian tersebut berawal saat pada hari Jum’at 15-01-2016, tersangka ARH dan M mengajukan proposal dana kepada Sat Lantas Polres Sidoarjo. Karena terdapat keganjalan, Sat Lantas Polres Sidoarjo berkordinasi dengan Sat Reskrim Sidoarjo untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Wage Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Trosobo Taman

Alhasil, pihak yayasan Hidayatussubiyan tidak pernah melakukan atau mengajukan proposal permohonan dana kepada Sat Lantas Polres Sidoarjo. Mendengar pengakuan itu, Sat Reskrim Polres Sidoarjo bertindak cepat saat melakukan proses penangkapan kepada kedua tersangka tersebut.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun Libatkan Tiga Truk di Jalan Bligo Candi, Satu Sopir Terjepit

“Saat kita meminta kedua pelaku datang ke Polres Sidoarjo, kita langsung melakukan penangkapan”, AKP Mohammad Wahyudin Latif, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo.

Dirinya menambahakan bahwa kedua pelaku ini tidak pertama kalinya melakukan di polres Sidoarjo, malainkan sudah mengajukan proposal dana ke instansi-instansi pemerintah maupun swasta di kawasan Surabaya, Sidoarjo, Lamongan dan Gresik.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi, Anggota Koramil 0816/05 Tulangan Gelar Halal Bihalal

“Hasil dari sumbangan mereka bagi 50:50 dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari”, tambahnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, kini mereka terpaksa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.” Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan hukuman di atas 5 tahun penjara”, Pungkasnya.(alf)