(SIDOARJOterkini) – Wakapolsek Balongbendo, AKP Hariyanto (46), resmi dijadikan tersangka dan terancam dipecat dari kesatuan koprs kepolisian lantaran terbukti menggunakan narkoba jenis shabu-shabu. Bahkan, saat ini sudah mendekam ditahanan Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Sidoarjo.
“Sudah resmi kami lakukan penetapan tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Sidoarjo,” ungkap Kapolresta Sidoarjo. AKBP. Muhammad Anwar Nasir saat gelar kasus perkara di halaman Mapolres Sidoarjo, Selasa (15/11/2016).
Dirinya menjelaskan, penangkapan ini merupakan kecurigaan Kapolresta Sidoarjo setelah melakukan rapat atas kasus tahanan terkait kasus narkoba yang kabur Jum’at (11/11) lalu. “Setelah mendapat informasi terkait tahanan yang kabur tersebut, kami langsung melakukan sidak ke Mapolsek Balongbendo. Kita cari tahu kenapa tersangka itu bisa lari,” ucapnya.
Setelah dilakukan rapat, lanjut mantan Kapolres Nganjuk ini, dirinya memanggil oknum Wakapolsek ke ruangan Kapolsek Balongbendo untuk dilakukan penggeledahan dan hasilnya tersangka kedapatan membawa alat hisap (bong) di tas tersangka dan dua pocket shabu masing-masing seberat 0,3 dan 0,8 yang tersimpan di saku celana pendek.
“Setelah kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka, saya langsung memeriksa ruangannya dan mendapatkan senjata rakitan jenis revolver lengkap dengan 7 buah butir pelurunya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati dua buah kunci dan memeriksa dua buah mobil jenis Toyota Yaris Nopol L 1576 YS dan mobil Daihatsu Xenia Nopol P 1908 NT karena tidak dilengkapi dokumennya. “Dua mobil itu tidak berdokumen. Nomer mesin dan nomer rangka juga tidak sesuai. Kita belum tahu apa mobil ini hasil dari kejahatan atau bukan, masih dilakukan pendalaman,” katanya.
Sementara itu, terkait penetapan oknum Wakapolsek Balongbendo telah dijadikan tersangka, karena saat dilakukan pemeriksaan dan dilakukan test urine, yang terlibat positif menggunakan shabu-shabu. “Yang terlibat mengaku dua hari yang lalu menggunakan shabu. Namun sesuai test urine, sebelum kita lakukan rapat tersangka habis menggunakan shabu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, oknum Wakapolsek ini juga terancama pasal undang-undang darurat, karena memiliki Senpi ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun serta kepemilikan shabu melanggar undang undang narkotika, pasal 1 dan pasal 112, tahun 2009, dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara.(alf)