SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Indeks

Pakai Bupati Untuk Promosi, Bangunan Sipoa Group Tak Ber-IMB

image

Bangunan milik Sipoa Group di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru.

(WARUterkini)- Ditengah gencarnya promosi properti yang dilakukan Sipoa Group. Bahkan, sampai memasang foto Bupati Sidoarjo Saiful Ilah untuk promosi ternyata menyimpan penyelewengan.

Satu dari empat proyek raksasa milik Sipoa Group di Jalan Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo berdiri tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB).

Ironisnya lagi, meski tak ber-IMB bangunan tersebut berdiri megah dan hingga saat ini proyek tersebut masih berjalan.
Berdasarkan surat keterangan dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), bangunan di atas lahan tersebut tidak memiliki IMB.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Kepala BPPT Achmad Zaini mengatakan tidak ada izin yang dikeluarkan sesuai dengan data base yang ada. Surat itu ditandatangani sendiri olehnya.

Padahal, proyek berskala besar bernama The Royal Business Park itu masih diteruskan. Para pekerja proyek terlihat lalu lalang.

Demikian pula dengan kendaraan yang memuat material bangunan masih lalu lalang. Tidak tamlak penyegelan lokasi sebagaimana yang biasanya dilakukan untuk bangunan tak ber-IMB.

Achmad Zaini awalnya sempat berkelit seolah melindungi Sipoa dan mengatakan bangunannya sudah berijin. Dia mengaku tidak hafal kalau memang ada bangunan dianggap ilegal.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Zaini beralasan, jika tidak melihat gambar dia tidak akan tahu.”Yang jelas di sana kan ada empat proyek dan setahu saya ada izinnya,” ujarnya Senin (22/6/2015).

Namun, begitu diberitahu surat yang pernah ditandatanganinya, Zaini baru mengakui ada satu bangunan milik Sipoa yang belum mengantongi izin atau ilegal. “Ada satu bangunan yang belum punya izin,” ungkapnya.

Zaini sudah tidak bisa mengelak jika salah satu bangunan milik Sipoa Group belum berijin tapi dibiarkan saja. Seolah, di Sidoarjo investor dengan mudahnya melanggar aturan.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Meski demikian, Zaini mengaku tidak bisa berbuat banyak karena instansinya hanya melayani izin. Dia mengatakan, sifatnya hanya klarifikasi apakah sebuah bangunan memiliki IMB atau tidak.

Terpisah, Board of Manager PT Sipoa Jaya Internasional, Klemens Sukarno Candra, saat dikonfirmasi mengatakan bangunan milik perusahaannya itu memiliki IMB.

Namun ketika dikonfrontir dengan pernyataan dari DPPT, dia tidak menjawab. Klemens kemudian memilih menutup teleponnya.

Lewat pesan singkat, Klemens mengatakan, izin IMB sudah ada. “Koordinasi dengan dinas terkait juga lancar pak,” tulisnya. (st-12)