(SIDOARJOterkini) – Hubungan antara Paguyuban konsumen perumahan PT. Sabrina dan pihak pengembang PT. Sabrina, sudah tidak ada kecocokan. Karena tidak ada kecocokan itulah sampai Sekda Pemkab Sidoarjo Achmad Zaini memediasi kedua belah pihak pihak. Namun mediasi itu menemui jalan buntu.
Masalah itu timbul dari dugaan penipuan dan manipulasi pajak TPPU yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 17 Miliar, yang dilakukan oleh PT. Sabrina Laksana Abadi, yang bergerak di bidang properti.
Muhsin kordinator konsumen korban perumahan meminta kepada kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Sabrina.
“Pihak kepolisian harus dapat menelisik aliran dana konsumen yang berjumlah lebih dari seratus milyar, dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dan tetap mempertimbangkan kepentingan pengembalian kerugian 700 orang konsumen,” kata Muhsin kepada media usai menemui Sekda Sidoarjo. Jumat 29 November 2019.
Berdasarkan laporan Notaris Eka Suci Rudianingrum, SH, Mkn, yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo, pada awalnya PT. Sabrina Laksana Abadi memiliki rekening penampungan. Untuk menerima pembayaran lebih dari seratus milyar rupiah, yang bersumber dari uang 700 konsumen.
“Namun saldo di seluruh rekening tersebut kandas, uangnya habis menguap, diduga mengalir berubah bentuk dan disamarkan. Perbuatan ini dapat dikatakan sebagai pidana TPPU,” ujar Eka Eka Suci Rudianingrum, SH, Mkn.
Dalam kasus PT. Sabrina Laksana Abadi, menurut ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH, bahwa Achmad Miftach Kurniawan, Direktur PT. Sabrina Laksana Abadi dan kawan-kawan bisa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 23 UU Tipikor tersebrut merujuk pula pada Pasal 421 KUHP.
“Seorang penjabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” terang Huda.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, belum memberikan jawaban atau statsmen resmi soal penanganan kasus tersebut. (cles)