SIDOARJO TERKINI
Ekbis Headline Indeks

PAD Kecil, Iklan Rokok Ditertibkan

Salah satu reklame yang terpasang di Jalan Raya Jenggolo, pemkab akan menertibkan reklame untuk estetika kota
Salah satu reklame yang terpasang di Jalan Raya Jenggolo, pemkab akan menertibkan reklame untuk estetika kota

(SIDOARJOterkini)- Sebentar lagi pemasang iklan rokok tidak boleh sembarangan. Pasalnya, Pemkab Sidoarjo akan memperketat izin reklame rokok.

Hal ini akan diatur dalam peraturan bupati (Perbup) tentang pemasangan papan pariwara itu. Dalam aturan, selain pengetatan reklame rokok, sejumlah regulasi menarik muncul. Mulai dari larangan pendirian reklame jenis bando, hingga pengetatan izin reklame insidentil.

Saat ini BPPT (badan pelayanan perizinan terpadu) menuntaskan draf perbup tersebut. Draft perbupnya sudah selesai, ttinggal menunggu evaluasi dari bupati.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Kepala BPPT Sidoarjo, Achmad Zaini menjelaskan, draft Perbup reklame baru itu memang banyak terjadi perubahan regulasi cukup signifikan. Salah satu yang mendapat atensi adalah regulasi pendirian reklame insidentil alias reklame musiman.

Termasuk pembatasan lokasi reklame insidentil, hingga teknis pemasangan. Pemkab juga menetapkan kawasan-kawasan yang dilarang berdiri reklame insidentil. Diantaranya taman-taman kota, atau di jalur hijau.

Bukan hanya itu, BPPT juga membatasi jumlah reklame insidentil yang boleh dipasang di satu titik. Seperti jalur protokol, nantinya akan dibatasi. Sedangkan untuk pembatasan reklame-reklame bermateri rokok.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Ada sejumlah kawasan yang dilarang berdiri reklame materi produk ini. Di antaranya di lingkungan sekolahan, sekitaran fasilitas layanan kesehatan, serta di sejumlah public area. “Pembatasan reklame rokok itu akan memberatkan pengusaha. Namun, aturan ini memang sudah waktunya diberlakukan. Termasuk, penghapusan dihapus pendirian reklame bando,” jelas Zaini.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum sudah menerbitkan aturan perihal larangan tersebut. Yakni pada Peraturan Menteri Nomor 20/2010. Karena keberadaan reklame ini juga dianggap cukup rawan dan membahayakan. Termasuk di Sidoarjo, keberadaan reklame cenderung amburadul.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Darisisi pendapatan terrgolong kecil. Dicontohkan, pada 2010 silam, pajak reklame yang diperoleh Rp 7,17 Miliar. Sedangkan, pada 2013, pajak reklame hanya naik menjadi Rp 8,9 Miliar.

Tidak hanya itu, tahun 2014 ini dari target Rp 9,5 Juta per tahun. Namun, hingga Juni 2014 Pemkab baru bisa mendapat pajak reklame sebesar Rp 3,9 Miliar. (st-12)