SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Hamili Pacar Tak Tangggungjawab, Arbi Ditangkap Polisi

Arbi digelandang petugas untuk diproses hukum lebih lanjut
Arbi digelandang petugas untuk diproses hukum lebih lanjut

(KEDUNGBENDOterkini)-Habis manis sepah dibuang. Ketika pacarnya hamil, Arbi 21, asal Jember kos di Balongbendo lari dari tanggungjawab. Arbi akhirnya ditangkap anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sidoarjo. Arbi dilaporkan orang tua Melati, 17, (nama samaran) asal Tarik.

Arbi dilaporkan keluarga korban Desember lalu. Karena tersangka tidak mau bertanggung jawab atas benih yang ditanam di rahim Melati. “Korban hamil 7 bulan dan keluarganya tidak terima, kemudian dilaporkan ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayyup Diponegoro Azhar.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Tersangka yang kini diperiksa di mapolres dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang undang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 maksimal 15 tahun. Pasalnya, saat diajak melakukan hubungan badan usianya masih 16 tahun.

Kepada polisi tersangka mengaku, awalnya dikenalkan Melati oleh temannya. Dari perkenalan itu, tersangka jatuh hati dan menyatakan cintanya pada Februari 2014.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Selama dua bulan, tersangka kerap mengirim SMS untuk diajak bertemu sekadar ngobrol.
Namun pada Mei 2014, tersangka Arbi mengajak bertemu di rumah kosnya di Balongbendo.

Korban termakan rayuab gombal pelaku. Arbi mengaku mencintai korban dan akan dinikahi. Korban diajak ber hubungan badan.

Sebulan kemudian, korban mendatangi pelaku karena terlambat menstruasi. Namun Arbi ogah-ogahan menanggapi dan makin sulit ditemui.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Usia kehamilan korban tak dapat disembunyikan dan makin besar. Orangtua korban curiga dan menanyakan apa yang terjadi. “Korban mengakui jika yang menghamili adalah Arbi,” terang Ayub.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, Arbi saat itu disuruh bertanggung jawab tapi tidak mau. Akhirnya orangtua korban melaporkan kasus ini dilaporkan PPA Polres Sidoarjo. (st-12)