(SIDOARJOterkini) – Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi sebuah tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri pabrik roti Graha London yang berlokasi di Jalan Raya Jenggolo Nomor 40, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Rabu 11 Desember 2019.
Juru sita PN Sidoarjo Sambodo membacakan penetapan eksekusi nomor : 21/Eks.RL/2019/PN.Sda
tentang eksekusi bangunan empat lantai di atas lahan seluas 1.140 meter persegi yang terletak sangat strategis di jalan raya Surabaya arah Sidoarjo tersebut tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi Sucahyo Efendi.
Meski begitu, petugas gabungan TNI Polri dan Satuan Pol. PP Sidoarjo tetap disiagakan untuk mengamankan proses eksekusi.
“Pengaman gabungan sekitar 160 personil. Ini merupakan standar operasional prosedur (SOP) sebagai antisipasi adanya perlawanan,” kata Sambodo, Jurusita PN Sidoarjo.
Dijelaskan Sambodo, eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk aanmaning kepada termohon namun tidak dihiraukan, sehingga Rizqi Billah Basalamah, pemohon ekekusi yang memiliki objek tersebut memohon bantuan ke pengadilan.
“Hari ini kami lakukan eksekusi, semua barang yang ada di dalam kami kosongkan,” ucapnya.
Sementara, eksekusi tersebut membuat para pegawai dari pabrik yang memproduksi roti, wafer, selai dan astor tersebut berhenti bekerja.
“Kemarin kami baru diberitahu sama Bos kalau sekarang ada eksekusi dari pengadilan,” ucap Siti, salah satu karyawan yang sudah bekerja selama 15 tahun di perusahaan bernama PT Pancatradi.
Siti mengaku, dirinya beserta sekitar 30 karyawan lainnya masih menunggu kejelasan dari pihak perusahaan apakah nanti tetap dikaryakan atau diberhentikan.
“Kalau misalkan diberhentikan kami meminta hak kami diberikan semua,” jelasnya. Hak yang harus diberikan itu, lanjut dia, berupa pesangon dan sisa gaji yang belum terbayar hingga saat ini.
“Kami sejak pertengahan 2018 lalu sudah tidak digaji standar UMK perbulan, namun hanya digaji sekitar Rp 500 ribu perbulannya. Kalau misalkan dihentikan kami meminta sisanya dilunasi,” harapnya.
Meski demikian, eksekusi yang dilakukan oleh jurusita PN Sidoarjo berdasarkan pemohon ekekusi Rizqi Billah Basalamah, selaku pemilik objek tanah dan bangunan yang diperoleh dari pemenang lelang melalui KPKNL Sidoarjo senilai Rp 14 miliar.
Objek eksekusi tersebut sebelumnya dimiliki termohon eksekusi Sucahyo Efendi, berupa 3 sertifikat yang diagunkan ke BRI. Faktanya, dalam perjalanan waktu kredit yang diajukan macet hingga akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi.
Sebelum diajukan eksekusi, pemenang lelang yang juga pemohon eksekusi sudah membalik namakan tiga sertifikat tersebut atas nama pemohon.(cles)