SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Pa’at Bakul Sabu Tropodo Krian Gagal Nikah Gegara Dibekuk Polisi

(SIDOARJOterkini) – Polsek Krian terus melakukan pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Nur Syafa’at alias Pa’at (26) warga Dusun Tropodo RT 08, RW 03 Desa Tropodo Kec. Krian yang berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Krian pada Selasa (5/1) di Perum Pesona Alam Blok B/3 Desa Simoketawang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo.

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus narkoba tersebut, dan disinyalir tersangka sudah sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Dari pengakuan yang bersangkutan, Tersangka berjualan sabu-sabu baru dua kali ini,”ucap Kompol Mukhlason, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Krian, Kamis 7 Januari 2021.

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek Krian, barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka lumayan banyak yakni 19 paket sabu. Jumlah itu tentu terlalu banyak bagi seorang pengecer baru.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Kita akan buru para pengedar Narkoba yang mencoba bertransaksi di wilayah hukum Krian,”tegasnya.

Sementara itu tersangka Pa’at mengaku, dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang bertempat tinggal di Mojosari Mojokerto, yang sebelumnya sempat ketemu di parkiran CB Karaoke Krian.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Iya, ketemu dia di parkikaran CB,”ucapnya.

Tersangka Pa’at berdalih,  hasil dagang sabu yang dilakoni sedianya untuk biaya nikah. Namun, semua rencana nikahnya menjadi berantakan karena tertangkap polisi.

“Rencananya untuk biaya nikah, jadi berantakan semua,”ucap pria pengangguran itu. (cles)