SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

PA Sidoarjo Kabulkan Permohonan Isbat Nikah, Meski Tanpa Surat Keterangan dari Pj Kades Terik dan KUA Krian

 

Rolland (Kanan) pengacara Mujiono( kiri)

(SIDOARJOterkini) – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo telah mengabulkan permohonan isbat nikah antara Sarpin dengan Muniah, padahal pihak Pemerintah Desa Terik dan Kantor Urusan Agama (KUA) Krian, Kabupaten Sidoarjo menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan untuk proses permohonan isbat nikah tersebut.

Surat keterangan yang dimaksud tidak pernah dikeluarkan itu untuk proses isbat nikah perkara nomor: 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda yang terregister tanggal 3 Agustus 2020 lalu, nama penggugat disamarkan, begitupun tergugatnya.

Namun, perkara tersebut sudah divonis dan dikabulkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu olen majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Siti Muarofah Sa’adah dan dua hakim anggota Ridwan dan Husni Mubarok.

Kepala Kantor KUA Krian Misbahul Munir ketika dikonfirmasi mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keterangan nikah dari KUA Krian terkait pernikahan Sarpin dengan Muniah yang belum pernah tercatat sebagai syarat yang diajukan permohonan isbat nikah.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Tidak pernah,” jawabnya singkat melalui pesan singkat WhatApps (WA) ketika dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2020.

Selain KUA Krian, pihak Pemdes Terik, Kecamatan Krian ketika dikonfirmasi yang sama menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait isbat nikah tersebut.

“Saya sama sekali tidak pernah membuat maupun mengeluarkan surat itu,” kata Pj Kades Terik Sunan Asyari.

Bahkan untuk memastikan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan isbat nikah tersebut, Sunan memeriksa buku register desa sejak tahun 2019 hingga Oktober 2020.

“Tidak ada register permohonan surat keterangan untuk isbat nikah. Saya pastikan sudah saya lihat register tersebut tidak ada,” tegasnya.

Meski demikian, Humas PA Sidoarjo Akramudin ketika dikonfimasi beberapa hari lalu terkait dikabulkannya penetapan isbat nikah yang dinilai cukup janggal karena pihak surat KUA Krian dan Kades Terik tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sebagai persyaratan tersebut enggan berkomentar terlalu banyak.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Akramudin hanya mengatakan bahwa surat keterangan dari KUA Krian dicantumkan. Ia juga mengirim bukti surat KUA tersebut. Hanya saja, dalam surat tersebut justru menegaskan bahwa Sarpin menikah dengan Muhanik, bukan dengan Muniah. Anehnya, nama Muniah ikut dicantumkan dalam surat tersebut.

“(Surat KUA) menjelaskan bahwa Sarpin sebelum menikah dengan Muhanik pernah menikah dengan Muniah,” jawabnya singkat.

Sementara ketika ditanya soal surat keterangan Kepala Desa, Akramudin mengaku surat tersebut tidak ada dan diperbolehkan.

“Boleh pak, kalau urusan perkawinan data yang valid itu dari KUA,” klaimnya.

Dikabulkannya penetapan isbat nikah yang diduga cacat hukum itu jelas ada pihak yang dirugikan yaitu Mujiono, warga Desa Terik yang merupakan putra dari perkawinan yang sah antara Sarpin dengan Muhanik. Apalagi, ada kaitannya dengan perkara perdata sengketa objek tanah sekitar 1 hektar yang sedang proses di PN Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Dimana pihak Mujiono, sebagai ahli waris sah dari pernikahan yang sah antara Sarpin dan Muhanik melayangkan gugatan kepada tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman, yang mengajukan permohonan isbat nikah dan baru dikabulkan PA Sidoarjo.

“Kami menyayangkan dan menganggap aneh atas dikabulkannya permohonan penetapan tersebut. Apalagi, dua syarat isbat nikah diantara syarat lainnya yaitu surat keteragan dari KUA dan desa tidak pernah ada dan sudah kami pastikan dari dua institusi tersebut,” ucap Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Potu.

Meski demikian, Rolland menghormati dikabulkannya penetapan tersebut. Namun, lanjut dia, pihaknya menegaskan akan melakukan upaya hukum lain terkait persoalan tersebut. “Termasuk terkait proses pemeriksaan di PN Sidoarjo saat ini,” tegasnya. (cles)