SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan

Ngaku Siksa Kucing di Medsos, Ony Dilaporkan ke Polisi

image

      Ilustrasi

(SIDOARJOterkini)-Komunitas Surabaya-Sidoarjo Pecinta Kucing Domestik (S2PKD) melaporkan seorang nitizen bernama Ony yang merupakan pegawai staf Bank Mandiri Syariah di wilayah Sepanjang, Sidoarjo ke Polres Sidoarjo. Pasalnya, dia diduga menyiksa kucing.

Kelakuan aneh itu, diakui Ony beberapa waktu lalu di media sosial facebook. Dia mengaku menyeret 4 ekor kucing dengan mobil bapaknya.

Bahkan, dia merasa tidak bersalah dengan ulahnya itu dan mengaku puas. Perbuatan itu sudah sejak kecil dilakukan Banyak kucing yang telah disiksa dan dibunuh.

BACA JUGA :  Koramil 0816/01 Sidoarjo Gelar Halal Bi Halal dengan Sederhana dan Kekeluargaan

Ony tidak meyakini setelah membunuh kucing bakalan sial yang dianggapnya hanyalah mitos belaka. “Secara resmi, hari ini kami laporkan Ony ke Mapolres Sidoarjo atas perlakuan keji terhadap hewan jenis kucing,” ujar Ketua Komunitas S2PKD Yana Okta Purbowati saat di Mapolres Sidoarjo, Minggu (12/7/2015)

Yana menjelaskan perbuatan Ony dilaporkan atas dasar telah melakukan penganiayaan terhadap hewan jenis kucing dan membuat kegaduhan dengan pengakuannya di media sosial (Medsos) yang menimbulkan keresahan. Hal itu bertentantan dengan pasal 27 dan 28 UU IT. “Dua hal itu yang kami laporkan,” terangnya dengan didampinggi 7 anggota lainnya sambil membawa kucing Domestik.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Motor dan Mobil di Jalan Kletek Taman, 2 Orang Luka Serius

Dengan dilaporkannya Ony, sebagai pelajaran terhadap masyarakat umum agar menghargai nyawa semua binatang terutama kucing. Sebab, dengan menghargai nyawa binatang maka kita bisa menghargai nyawa orang lain.

Sebelum melaporkan secara resmi oleh komunitas yang berdiri sejak 8 April 2014 itu, Petisi telah dibuat kelompok pencinta kucing domestik chapter Surabaya-Sidoarjo. Petisi yang sudah mencapai 35.870 pendukung ini ditujukan ke Kepolisian Resor Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono dan Kepala Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sidoarjo, tempat Ony bekerja.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

Petisi itu berbunyi, “Hukum Ony pelaku penganiayaan kucing dan beri teguran keras dan atau pemberhentian kerja karena tindakannya yang bangga menyiksa kucing.  (st-12)