SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Ngaku Polisi, Tipu Cewek Ratusan Juta

Polisi gadungan bersama barang bukti  untuk menipu korbannya
Polisi gadungan bersama barang bukti untuk menipu korbannya

(SIDOARJOterkini)-Rahman Zainuddin tergolong nekat. Untuk menipu korbannya dia mengaku sebagai polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) yang bertugas di Polda Jatim.

Namun, aksi pelaku berakhir setelah dia menipu Tria Evalusia uang ratusan juta dengan berdalih mengajaknya menikah. Kini korban harus mendekam di tahanan Polres Sidoarjo untuk menjalani proses lebih lanjut.

Aksi penipuan itu bermula dari perkenalan pelaku dan korban di We Chat yang kemudian berlanjut pertemuan di Ramayana Mall Sidoarjo Januari 2014 lalu. Dari perkenalan itu, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Intelkam Polda Jatim.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Cek Pelayanan Samsat

Seiring berjalannya waktu, korban jatuh hati kepada polisi gadungan tersebut. Apalagi, pelaku mengobral janji akan menikahi korban secepatnya. “Korban jatuh hati dan kemudian diajak untuk menikah,” ujar Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Syamsul Hadi.

Untuk meyakinkan korbannya, polisi gadungan itu langsung mengajak kawin dengan korban dan menetapkan hari pernikahan 2 Mei 2015 mendatang. Namun, pelaku minta agar korban menalangi terlebih dahulu biaya yang akan digunakan untuk resepsi.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Pelaku meminta uang untuk sewa gedung di Balai Kartika Kodam V Brawijaya Surabaya dan catering Sono Kembang Surabaya. Korban akhirnya curiga dan mengecek gedung dan catering yang disebutkan pelaku.

Ternyata, tidak ada pemesanan gedung maupun catering atas nama pelaku. Oleh karena itu, korban yang sudah mengeluarkan uang untuk biaya pernikahan kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sidoarjo.

Selama perkenalan hingga kedok pelaku terungkap, korban sudah mentransfer mencapai Rp 117 juta. Dari pemeriksaan, petugas berhasil menyita mobil Vios nopol L 1401 NE atas nama Surabaya Taksi Utama, rompi Brimob dan polisi. Polisi juga menyita senjata gas laras panjang merk Sharp dengan 3 box peluru, uang tunai Rp 1,9 juta, 11 ATM dan setelan baju TNI AD.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

Didepan petugas, pelaku mengaku uangnya dibuat untuk mengangsur mobil. Kini uang dari pacarnya itu sudah habis. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP itu dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (st-13)