SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Ngaku Anggota BIN dan KPK, Tipu 19 Orang

Polres Sidoarjo saat merilis barang bukti dan  tersangka penipuan
Polres Sidoarjo saat merilis barang bukti dan tersangka penipuan

(SIDOARJOterkini)-Mengaku-ngaku sebagai anggota KPK dan BIN bagian Badan Peneliti Aset Negara, Ahmad Tohir Arif (42) warga Penatarsewu Kecamatan Tanggulangin perdaya 19 orang dijanjikan bisa masuk PNS.

Dari aksi tipu sana tipu sini itu, Tohir meraup uang sekitar Rp 150 juta lebih. Setelah terendus Sat Reskrim Polres Sidoarjo, Tohir akhirnya diringkus dan dijebloskan ke penjara.

Aksi pelaku terbongkar setelah Rusdi salah satu korban, melapor ke Polres Sidoarjo adanya penipuan dengan mencatut nama KPK dan BIN.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Rusdi di tipu anaknya dijanjikan bisa masuk PNS dengan dimintai biaya Rp 115 juta. Sebagai tanda jadi, korban sudah memberikan uang muka Rp 5 juta. Setelah anaknya tak lolos dan tak kunjung diterima sebagai PNS, korban melapor ke Polres Sidoarjo.

Menurut Ka subbag Humas Polres Sidoarjo AKP Syamsul Hadi, pelaku dalam kesehariannya selalu menenteng pistol air Soft Gun untuk mempengaruhi orang yang bertemu dengan pelaku.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Dimanapun dan kepada siapapun, pelaku selalu mengaku sedang tugas negara untuk wilayah Sidoarjo. Dalam keseharian, selalu lengkap pakaian safari PDH, pakai PIN KPK, tanda pengenal dan lainnya,” ucapnya Jumat (5/9/2014).

Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di depan tempat karaoke X2 depan perumahan Taman Pinang Sidoarjo. Saat ditangkap, pelaku seolah petugas beneran dan meminta waktu akan menghubungi pimpinannya berpangkat Brigjen.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Saat akan ditangkap, pelaku juga sempat menggertak, tapi lansung kami amankan untuk disidik. Pelaku ini calo apapun, mulai PNS, tanah, dan lain sebagainya,” tegas Kanit Pidum Ipda Hafid Dian Maulidi.

Aktifitas dan perbuatan pelaku sudah diselidiki sebelumnya dan benar melakukan tindak kriminal dengan membujuk, menipu korban di berbagai tempat. “Pelaku akan kami jerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” jelasnya. (st-12)

Berita Terkait

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

redaksi sidoarjo terkini

Dewan Diminta Tak Korupsi