SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Nasib Kades Durungbanjar Yang Berkampanye Untuk Paslon 02 Segera Diputuskan

 

Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Bawaslu Kabupaten Sidoarjo sudah mulai menindaklanjuti temuan dugaan kepala desa Durungbanjar Kecamatan Candi yang ikut kampanye.

Kejadian tersebut diketahui berdasarkan temuan dari Panwas Desa setempat, bahwa kades Durungbanjar di duga kampanye ajakan memilih Gus Muhldor-Subandi (Paslon Nomor Urut 2).

“Kejadian tersebut sudah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu Sidoarjo,” Kata Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo, saat ditemui usai kegiatan Media Getering KPU Sidoarjo di Hotel Cordela Inn Sidoarjo, Kamis 3 Desember 2020.

BACA JUGA :  Bangun Hubungan yang Menginspirasi, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Komsos Bersama Warga Simoketawang

Selanjutnya, kata Haidar akan kembali dilakukan pembahasan tahap dua di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Dari pembahasan tersebut baru diketahui, apakah kejadian tersebut menemui unsur pelanggaran atau tidak.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK

Sebab, bukti temuan dari panwas desa itu merupakan rekaman audio saat kejadian tersebut.

“Dalam minggu ini, keputusan dari Gakkumdu akan kami rilis,” tegasnya.

Perlu diketahui, Kejadian tersebut diduga dilakukan pada acara Pecinta Sholawat Nariyah Perempuan Nusantara yang dihadiri Paslon Nomor 2 di RT 06/RW02 Desa Durungbanjar, Minggu (15/11) yang lalu.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Berikan Suasana Kekeluargaan dan Silaturahmi Erat Melalui Halal Bihalal

Padahal dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. (pung/cles)