SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

Mulai Minggu Depan, Bawaslu Sidoarjo Bakal Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan

 

Rapat Koordinasi Bawaslu Sidoarjo bersama instansi terkait dalam rangka penertiban APK yang melanggar aturan

(SIDOARJOterkini) – Pasca pendistribusian Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU Sidoarjo kepada masing-masing Paslon yang mengikuti Pilkada 2020. Bawaslu Sidoarjo langsung melakukan rapat kordinasi dengan isntansi terkait untuk melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan.

Haidar Munjid Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menyampaikan sudah menggelar rapat kordinasi dengan jajaran Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.

Sebab kedua instansi tersebut juga memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban reklame atau APK yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Jadi mulai Senin besok (2/11) semua APK yang tidak sesuai dengan aturan akan di tertibkan,” Katanya, Selasa, 28 Oktober 2020.

Tidak hanya APK dari Kontestan Pilkada yang akan ditertibkan, Menurut Mantan Ketum PMII Sidoarjo itu, bener atau baliho dari calon yang gagal mendapat rekom dari partai politik juga akan ditertibkan, termasuk kontestan yang menampilkan foto seorang diri juga akan di tertibkan.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Mulai besok, kami akan sosialisasi kepada masing-masing Paslon untuk menertibkan APK sendiri-sendiri, jika masih tetap maka akan kami lakukan penertiban,” ucapnya.

Selain itu, Haidar mengatakan ada beberapa tempat yang seharusnya dihindari oleh tim kampanye paslon dalam memasang APK, salah satunya di tempat pendidikan dan tempat ibadah

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Ditempat ibadah beserta halamannya, tidak boleh dipasang APK, tempat pendidikan beserta halamannya, instansi pemerintahan dan juga rumah sakit,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, KPU Sidoarjo mendistribusikan APK kepada masing-masing calon sebanyak 5 baliho, 698 spanduk, 360 umbul-umbul, 348.368 lembar selebaran, 348.368 lembar brosur, 8741 pamflet, dan 8741 lembar poster. (pung/cles).