SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

Mulai Minggu Depan, Bawaslu Sidoarjo Akan Lakukan Penertiban Baliho Cakada

 

(SIDOARJOterkini) – Baliho-baliho calon bupati dan calon wakil bupati sidoarjo yang terpampang seorang diri masih menghiasi sudut kota sidoarjo.

Mayoritas, alat pengenal diri itu sudah terpasang sebelum rekom partai politik turun, sehingga masih banyak yang terlihat hanya menampilkan satu foto.

Bahkan calon kepala daerah yang tidak mendapat rekom dari partai pun masih terpampang.

Dalam aturan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, sejatinya sudah menetapkan, jadwal kampanye sejak 26 September kemarin, dan pasangan calon yang sudah ditetapkan mendapat fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK).

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Mukhamad Iskak Ketua KPU Sidoarjo mengatakan, bahwa lembaganya sangat siap menyediakan APK bagi Paslon. Namun, sampai saat ini belum terlaksana karena harus melewati beberapa proses.

“Masih harus mengikuti mekanisme pengadaan barang juga, diperkirakan tanggal 20 sudah jadi,” katanya.

Sementara, Haidar Munjid, Ketua Bawaslu Sidoarjo. Dalam hal APK paslon, pihaknya telah melakukan banyak penyesuaian dengan kondisi saat ini.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Makanya, kami intruksikan panwascam, Minggu depan mulai menertibkan APK,” katanya.

Tidak semua ditertibkan, karena Bawaslu Sidoarjo masih memberikan toleransi bagi APK paslon yang sudah berpasangan, sehingga tidak dilakukan penertiban.

“Ini untuk mengakomodasi juga. Paslon butuh sosialisasi, tapi APK yang disediakan KPU juga masih proses,” tuturnya.

Nantinya, Bawaslu akan menertibkan APK lain. Seperti APK paslon yang tidak berdampingan, ataupun spanduk dan banner tokoh-tokoh yang ingin maju pilkada namun tidak mendapatkan rekom dari partai. “Ini agar tidak membingungkan masyarakat,” cetusnya.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Menurut Haidar, secara regulasi paslon juga diperbolehkan untuk mencetak APK secara mandiri. Bahkan diberi keluasan untuk memperbanyak 200 persen dari jumlah yang disediakan KPU. Tetapi dengan catatan bahwa APK yang dicetak adalah yang sudah disepakati bersama KPU (pung/cles).