SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Mucikari Asal Gelam Candi Diringkus Polisi Usai “Jual” Wanita Muda Kepada Lelaki Hidung Belang

(SIDOARJOterkini) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia dengan menangkap Sri Rahayu (48) warga Desa Gelam Kecamantan Candi yang diduga menjadi mucikari dengan menjual Mawar (20)  wanita yang kost di Taman Pinang Indah Desa Banjarpoh Sidoarjo.

Mami Ayu begitu tersangka ini dipanggil, mucikari yang sudah dua tahun ini telah memanfaatkan Mawar dan wanita lain yang dibawah kendalinya untuk ditawarkan kencan dan selebihnya kepada lelaki hidung belang di kawasan Sidoarjo.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka ini menyediakan wanita pesanan para lelaki kenalannya untuk menemani karaoke dan berlanjut ke hotel dengan BO (Booking Out)

“SR ini akan menyiapkan wanita setelah ada kesepakatan harga dengan lelaki pemesannya,” ungkap Kasatreskrim di halaman Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/2/2019).

Lebih lanjut Harris mengatakan, dalam kasus ini Tersangka SR menawarkan Korban Mawar kepada lelaki dengan mematok harga BO senilai Rp 2.100.000.

BACA JUGA :  Tertinggi di Ring 1 Jatim, Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo Capai 6,16 Persen Diikuti Angka Kemiskinan Turun

“Keuntungan yang diperoleh oleh SR adalah Rp 900.000 sementara sisanya diberikan kepada Mawar, “jelasnya.

Dari informasi yang telah dihimpun, petugaspun meluncur ke hotel DSM Sidoarjo untuk melakukan penggerebekan dan terungkaplah kasus trafficking yang dilakukan tersangka ini.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan diketahui, Tersangka SR mempunyai koleksi wanita muda usia 20-25 tahun yang siap ditawarkan kepada relasi-relasinya.

“Menurut pengakuannya ada lima wanita yang biasa diperdagangkan oleh tersangka, “tutur Harris.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

Polisi berhasil menyita sebuah ponsel merk Oppo F15 warna rosegold, uang sebesar Rp. 2.100.000,kwitansi sewa hotel juga

sebuah sprei dan handuk warna putih ada bercak sperma untuk dijadikan barang bukti.

“Tersangka SR akan dijerat dengan Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang deak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, “pungkasnya.  (cles)