SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Motif Ibu kandung Buang Bayi di Balongbendo Karena Himpitan Ekonomi

 

Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sumokembangsri Balongbendo

(SIDOARJOterkini) – Polisi terus mendalami perkara pembuangan bayi yang dilakukan Kastin (37) yang tidak lain adalah Ibu kandung bayi di Dusun Luwung Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Terungkap motif pembuangan bayi tidak berdosa tersebut dikarenakan masalah ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar rilis terkait perkara tersebut, di halaman Mapolresta Sidoarjo Jumat 03 September 2021.

Dijelaskan Kapolresta, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena kondisi pelaku, karena menderita sakit infeksi paru dan saat ini tengah dirawat di RS Citra Medika Tarik.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Pun demikian penyelidikan atas perkara tersebut telah kita lakukan,”ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Balongbendo saat menggelar rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo (03/9/2021)

Lebih jauh dijelaskan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku tersebut dalam kesehariannya berjualan jajanan di depan rumah, sementara suaminya Ponadi (52) bekerja sebagai buruh di luar kota dan jarang pulang. Kondisi keluarga pelaku dan suaminya kurang harmonis.

“Sering sekali terjadi pertengkaran antara pelaku dan suaminya, dan diketahui pelaku juga punya banyak hutang,”ucapnya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Saat malam kejadian, lanjut Kapolresta, pelaku yang tinggal hanya bersama suaminya sedangkan dua anaknya dititipkan ke orang tuanya, merasa perutnya sakit dan akan melahirkan. Dalam kegundahan hatinya itulah, niat membuang bayinya timbul.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku membawa bayi yang baru dilahirkan ke pekarangan belakang rumah warga dan membuangnya,”ungkapnya.

Tim Reskrim bergerak cepat melakukan pengungkapan kasus pembuangan bayi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku yang tidak lain adalah ibu kandung bayi.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Kurang dari 2×24 jam, Tim Reskrim berhasil mengungkap kasus tersebut,”tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun Luwung Desa Sumokembangsri Kecamatan Balongbendo digegerkan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di pekarangan belakang rumah warga Rabu (1/9). Atas temuan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya.saat ini bayi dalam kondisi sehat dan dalam pengawasan pihak Puskesmas Balongbendo. (cles)