(SIDOARJOterkini) – Kardi (45) warga Magetan yang indekos di Dusun Dungus Desa Sukodono mendadak ditangkap polisi, pasalnya pria yang kesehariannya bekerja sebagai Montir mobil ini kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Kini tersangkapun harus meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba dikawasan rumah kos di Sukodono.
“Kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di beberapa tempat kos yang disinyalir menjadi tempat peredaran Narkoba,”ujar Indra, Kamis 14 November 2019.
Saat itulah ungkap Indra, anggota mendapatkan informasi tentang tersangka Kardi ini yang sering mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Anggota langsung bergerak dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka di tempat kosnya,”tegasnya.
Di kamar kosnya polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu saat melakukan penggeledahan. Tiga poket serbuk putih dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,30 gram dan 0,30 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu buah timbangan elektrik disita sebagai barang bukti.
“Tersangka beserta barang bukti yang didapatkan langsung kita bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar di kawasan Kapas Krampung Surabaya yang transaksinya dilakukan dengan sistim ranjau.
Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya denga pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. (cles)