SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Modus Penipuan Pembelian Mobil Melalui Rekening Bank Orang Lain Terjadi di Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Naas dialami M. Subechan (30) warga Banyu Urip Surabaya, betapa tidak maksud hati ingin membeli mobil namun usai mentransfer uang pembelian, oleh pemiliknya mobil tidak boleh dibawa karena uang pembelian ditransfer ke rekening orang lain. Kasus ini tengah didalami pihak kepolisian.

Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi membenarkan telah menerima laporan penipuan dan Penggelapan dengan korban M. Subechan (30) warga Banyu Urip Surabaya. Dengan kerugian korban sebesar Rp 89 juta rupiah.

“Iya kami sudah menerima laporan korban kemarin, dan sekarang dalam proses penyelidikan, oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo,” katanya, Kamis 01 Oktober 2020.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Awal kejadian penipuan itu terjadi ketika korban bermaksud membeli mobil Ertiga. Sebelumnya korban ditawari mobil oleh Saksi yang bernama Ayu Cindy Febrianti. Mobil yang ditawarkan oleh saksi Ayu Cindy adalah mobil Suzuki Ertiga tahun 2013. Dengan harga penawaran Rp 98 juta rupiah.

Selanjutnya korban bersama saksi mendatangi rumah pemilik mobil yakni Yayan Hamdala di Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu Sidoarjo. Untuk mengecek kondisi mobil yang akan dijual berikut surat suratnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Setelah dilakukan pengecekan beberapa saat, korban M. Subechan berminat untuk membeli mobil Suzuki Ertiga tersebut.

Korban saat itu juga langsung mentransfer uang sebesar Rp 89 juta rupiah melalui M-Banking ke Nomer Rekening yang diberikan oleh saksi Ayu Cindy Febrianti. Dan rekening tersebut atas nama Ahmad Suparman.

Beberapa saat kemudian ketika Korban hendak membawa mobil yang telah dibeli tersebut. Ternyata tidak diperbolehkan oleh pemilik atau penjual yang bernama Yayan Hamdala tersebut. Karena pemilik / penjual mobil yang bernama Yayan Hamdala belum menerima uang pembelian mobil tersebut.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Korban pun juga sempat menjelaskan jika sudah mentransfer ke Rekening atas nama Ahmad Suparman. Padahal sebelumnya Yayan Hamdala menjelaskan kalau Ahmad Suparman adalah saudaranya. Namun setelah Korban mentransfer ternyata Yayan Hamdala berkata lain yakni Ahmad Suparman itu bukan saudaranya.

Dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 89 juta rupiah. Untuk menindaklanjuti perkara tersebut korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. (cles)