SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Mobil Pick Up Hasil Curian Tabrak Pohon dan Dua Motor di Depan SMAN 1 Krian

 

(SIDOARJOterkini) – Kecelakaan melibatkan Sebuah Mobil Pick Up Grandmax dan dua sepeda motor di Jalan Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo Krian, Jumat siang 4 Februari 2022.

Informasi yang dihimpun SIDOARJOterkini.com menyebutkan, kecelakaan bermula saat mobil Pick Up Grandmax Nopol W-8123-DO yang dikemudikan Junaidi (21) asal Jl.Doho no.23 Desa Dampit rt 06/01 Kec.Dampit Kab.Malang yang melaju dari arah Utara, mengalami oleng dan menabrak pohon di depan SMAN 1 Krian.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Motor dan Mobil di Jalan Kletek Taman, 2 Orang Luka Serius

Selanjutnya, usai menabrak pohon oleng ke kiri dan menabrak Honda Vario nopol W-5758-OC yang dikendarai Amanda (17) berboncengan dengan Deta (17) keduanya asal Sidomulyo Krian, dan juga menabrak Yamaha Mio Nopol W-6344-MT yang dikendarai Suwito (71) asal Krajan Wringinanom Gresik.

Pelaku pencurian mobil Grandmax yang alami kecelakaan

“Tiga orang mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit Anwar Medika untuk mendapatkan pertolongan medis,”ungkap Bripka Sudarminto Petugas Lantas Polsek Krian.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Benarkan RK Dapat Pembebasan Bersyarat

Polisi di lokasi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggelar olah TKP.

Salah satu korban saat menjalani perawatan medis

Sementara itu Kapolsek Krian Kompol Gatot Setya Budi dalam keterangannya mengatakan, kendaraan pick up yang mengalami kecelakaan ternyata merupakan hasil tindak pencurian yang dilakukan Junaidi (sopir) di wilayah Menganti.

“Oleh pemilik mobil Sugianto (40) warga Desa Boteng Rt 10 Rw 4 Kec. Menganti Kab. Gresik, dikejar hingga perempatan bypass Krian sebelum mengalami kecelakaan di depan SMAN 1 Krian,”ujar Kapolsek kepada wartawan.

BACA JUGA :  Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

Dijelaskannya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polsek Menganti, dan menyerahkan Pelaku Junaidi untuk menjalani proses hukum dalam kasus pencurian tersebut.

“Pelaku juga harus bertanggung jawab dan menjalani proses hukum untuk perkara Kecelakaan karena korban mengalami luka luka,”tandasnya. (cles)