SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

MLJ Siap Jalankan Aturan Main Pemerintah Terkait Dana Talangan

image

(SIDOARJOterkini)-Terkait dana talangan dari pemerintah, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) juru bayar Lapindo Brantas Inc. pada jual beli aset korban lumpur yang tanah dan bangunannya tenggelam oleh lumpur, mengaku siap mematuhi keputusan presiden (Keppres).

Penegasan itu disampaikan Vice Presiden PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusala usai mendatangi kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Gayungsari Surabaya.

Terkait dana talangan pemerintah untuk pelunasan jual beli aset korban lumpur, Lapindo akan mematuhi semua keputusan pemerintahan resmi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. “Kita tunggu turunnya Keppres, dan Lapindo akan patuh pada Keppres,” ucapnya Senin (23/12/2014).

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Soal pelunasan jual beli aset korban lumpur, PT MLJ  sudah menyiapkan data-data atau berkas yang nantinya akan dibutuhkan pemerintah terkait dana talangan pembayaran ganti rugi.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Dari 13.232 berkas, hanya 3.337 berkas yang belum terbayar. Untuk nilai uang jual beli aset korban lumpur, tinggal Rp 781 miliar. Kami tadi juga sudah berkordinasi dengan BPLS,” sebut Andi.

Andi menegaskan, pihaknya akan menyiapkan sebanyak 3.337 berkas yang belum terbayarkan saja, buka seluruh berkas yang diberikan kepada pemerintah sebagai jaminan.

“Kami akan patuhi jika tenggat waktu dana talangan, pengembaliannya dalam waktu empat tahun. Keluarga akan mematuhi dengan segala konsekwensinya,” papar mantan Direktur PT Liga Indonesia itu.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Soal bunga pinjaman dana talangan, Andi mengaku sampai saat ini belum mengetahui skema ataupun berapa bunganya. “Sekali lagi, kita tunggu keputusan presiden, dan Lapindo akan mematuhinya. Meski di mata hukum Lapindo tidak bersalah, dari awal akan berkomitmen soal penanganan sosial korban lumpur,” pungkasnya. (st-13)

Berita Terkait

Disporapar Sidoarjo Akan Bangun Dermaga dan Solar Cell di Pulau Sarinah

redaksi sidoarjo terkini

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Sungkono Komitmen Perjuangkan Ganti Rugi Lumpur

Lapindo Tak Beri Jaminan Aset, Pembayaran Ganti Rugi Lumpur Molor