SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Miris.. Saat Pelaku Peragakan Cara Mengubur Bayinya Di TPU Kwangsan Sedati

(SIDOARJOterkini) – Untuk mengetahui secara detail terhadap kronologi dan sebab terjadinya kasus penguburan bayi di Desa Kwangsan  Sedati, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian yaitu di tempat pemakaman umum (TPU), Dusun Wagir Desa Kwangsan Sedati,  Rabu (9/1/2019).

“Hari ini sedang dilaksanakan rekonstruksi untuk memastikan fakta fakta persesuaian yang terjadi di TKP,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (9/1/2019).

Diungkapkan Harris, pada reka ulang ini terdiri atas 26 adegan, yang pada saat tersangka mengubur bayinya ditemukan fakta baru. Ternyata pelaku sudah merencanakan sebelumnya, hal ini diketahui saat pelaku membawa linggis yang digunakan untuk menggali kuburan ke lokasi.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

“Disini ada yang berbeda dan itu tidak diungkap sebelumnya,” katanya.

Dijelaskan Harris, sebelum ke lokasi pemakaman, ternyata pelaku meminta kekasihnya untuk  menunggu di sebuah warung sementara itu tersangka melakukan penggalian lubang di pemakaman. barulah setelah selesai membuat lubang tersangka mengambil bayi yang dibawah kekasihnya itu.

“Saat itu kekasihnya menghalangi dan meminta ke pelaku untuk tidak mengubur bayi tersebut,” jelasnya.

Masih kata Harris, setelah berhasil meminta bayi dari tangan kekasihnya itu, pelaku mulai mengubur hidup-hidup bayi itu.  Bahkan pada saat dikubur terdengar suara tangis. Meski sudah tertutup oleh tanah, lalu yang perempuan berusaha mengambil  tapi tetap dicegah oleh pelaku.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

“Dari keterangan pelaku sama perempuan kekasihnya ini sempat cekcok. Namun pada akhirnya keduanya meninggalkan lokasi,” ucapnya.

Dalam kasus ini, menurutnya masih ada satu tersangka dalam kasus ini . Sementara yang perempuan hanya sebagai saksi dan sudah dirumah keluarganya.

“Sementara untuk tersangka masih satu orang pelaku belum ada tersangka lagi. Dia dikenakan pasal berlapis. Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan  anak dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tukasnya.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Seperti diketahui sepasang remaja yang masih berstatus pelajar yaitu Rizal Muttaqin (18) asal Kwangsan, Sedati dan ML (15) asal desa Pepe, Sedati. Akibat hubungan terlarang ML pun hamil. ketika berada di rumah rekannya ML melahirkan serang bayi perempuan dalam kondisi sehat. Melihat hal tersebut Tersangka Rizal Muttaqin kebingungan dan akhirnya mengubur bayinya hidup-hidup di Pemakaman umum dusun Wagir Desa Kwangsan Sedati. Kasusnya kini ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sementara itu pelaku sudah dilakukan penahanan. (cles)