SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Minimalisir Konflik Industrial, Disnaker Sidoarjo Gelar Bimtek Bagi Pengusaha dan Pekerja

 

 

(SIDOARJOterkini) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Peningkatan Pemahaman Sarana Hubungan Industrial Bagi Pengusaha dan Pekerja sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya konflik industrial, di Aula Disnakertrans Sidoarjo Kamis 04 Agustus 2022.

Acara yang dibuka oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor tersebut dihadiri Ketua DPRD Sidoarjo, perwakilan pengusaha dan pekerja.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/01 Sidoarjo Kota dan  Warga Bersihkan Puing Rumah Warga Sekardangan yang Roboh

“Bimtek ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha,”ungkap Bupati Sidoarjo dalam sambutannya saat membuka Bimtek.

Dijelaskan Ahmad Muhdlor, Bimtek yang digelar untuk menciptakan sebuah ekosistem antara pekerja, pengusaha dan pemerintah agar keberlangsungan usaha bisa berjalan dengan baik.

“Ada 7 sarana hubungan industrial yang di dalamnya terkait masalah dari hulu sampai hilir. Dan konflik yang timbul harus diselesaikan mulai dari hulunya yakni dari perjanjian kerja bersama yang harus jelas dari awal,”tegasnya.

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Halal Bi Halal Bersama Forpimka

Menurutnya, antara pekerja, pengusaha dan pemerintah harus bisa menjalankan perannya masing-masing sesuai porsi dan aturannya.

“Sehingga konflik antara pekerja, pengusaha dan pemerintah bisa diminimalisir,”ucapnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Sidoarjo Fenny Apridawati menjelaskan terjadinya konflik antara pekerja dan pengusaha banyak disebabkan karena kurangnya pemahaman terkait berbagai aturan industrial secara utuh.

BACA JUGA :  Operasi Ketupat Berakhir, Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Seluruh Personel

“Hal inilah tujuan diadakannya Bimtek, agar tercipta harmonisasi hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah,”ungkapnya.

Dirinya berharap, melalui Bimtek yang digelar peraturan hubungan industrial antara pekerja, pengusaha dan pemerintah bisa dipahami secara utuh.

“Sehingga konflik hubungan industrial bisa diminimalisir,”pungkasnya. (cles)